INI pernyataan resmi Ketua Walhi
Jabar Dadan Ramdan beberapa waktu lalu, aksi pencemaran dilakukan sekitar 400
perusahaan terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Hasil pengamatan Walhi
Jabar, pencemaran tersebut kebijakannya ada di sembilan kabupaten/kota di DAS
Citarum.
Menyangkut Jawa Barat, banyak praktik
usaha industri yang menyebabkan pencemaran limbah industri ke Citarum. Catatan
Walhi, daerah yang dilewati DAS Citarum itu berada di Kabupaten Sumedang, Kabupaten
Bandung, Kota Bandung, Cimahi, Bandung Barat, Karawang, Bekasi, Subang dan
Purwakarta.. Belum lagi masalah yang
harus diaudit, yakni praktik alih fungsi lahan kawasan konservasi dan lindung
di Hulu sungai Ciliwung.
Saya juga mencatat tulisan ini
yang dimuat Bisnis-Jabar.com 25 Februari 2014 lalu, Yang cukup memalukan dari
kondisi ini, Walhi Jabar menilai seluruh pengembang/pengusaha bisnis
properti/komersil hotel, villa, apartemen dan lain-lain, dilegitimasi oleh
Pemda Kabupaten Bogor dan Cianjur.
Catatan saya sewaktu berbincang
dengan mantan Menteri Lingkungan Hidup Sarwono beberapa tahun silam, pencemaran
tertinggi dilakukan oleh kalangan rumah tangga (termasuk hotel dll),
selanjutnya industri pertanian (penggunaan pestisida), baru kemudian pencemaran
oleh pabrik-industri. Di semua tempat tersebut, pencemaran berupa limbah masuk
ke parit dan sungai-sungai kecil, kemudian berkumpul di DAS Citarum.
Hal lain adalah praktik alih
fungsi kawasan lindung dan konservasi terjadi juga di kawasan Bandung Utara
oleh pengembang/pengusaha bisnis properti/sarana komersil hotel, apartemen,
villa dan lain-lain. Lagi-lagi ini sangat tergantung kepada kebijakan
pemerintah. Dalam hal ini, menurut Dadan Ramdhan, mereka diberikan izin oleh
Pemerintah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Cimahi.
Seperti biasanya, stakeholder
yang terikat dengan masalah pencemaran lingkungan, khususnya DAS Citarun, ini
tentu saja pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Hingga saat ini belum ada tindakan
yang tegas atas kasus pencemaran yang mebuat DAS Citarum menjadi sangat
mengerikan.
Potret mengerikan lainnya seperti
diulas Walhi Jabar, praktik eksploitasi geothermal di kawasan hutan konservasi
dan lindung juga terus berlangsung. Sedikitnya 7 perusahaan yang beroperasi di
Taman Nasional Halimun Salak, Papandayan, Gunung Wayang Windu, Gunung Patuha,
Taman Nasional Gunung Ciremai dan Tangkuban Perahu.
Harapan saya, Menteri LH kabinet Jokowi-JK
alias Kabinet Bekerja, segera merintis kepiawaian Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) yang wajib mengungkap sekaligus menindak secara hukum para perusak
lingkungan itu. Bisakah? Harus Bisa dan Pasti Bisa.(isur)
No comments
Post a Comment