Oleh: SURYANA
KALAU mobil apa
pun memaksa parkir seenaknya di lokasi berambu leter S (Dilarang Berhenti), pasti
langsung digembok petugas. Tukang gembok itu adalah tim gabungan dari Dishub
Kota Bandung, Satpol PP, TNI, dan Polri. Kalau sudah kompak seperti itu, mobil
pembawa gembok roda pun akan terhenti. Waw, ada deretan mobil parkir bukan di
area semestinya. “Ini dia santapan kami,” gumam seorang petugas dari tim gabungan
itu.
Jangan pikir
kunci gemboknya seperti gembok pintu, ini mah kunci gembok besar, bundar, dan sengaja
diwanai kuning biar ngejreng. Gembok besar itu mengunci roda mobil agar tidak
bisa jalan. Mobil sehebat apa pun pasti tidak bisa maju.
Prosedurnya, petugas
memasang gembok di ban depan bagian kanan. Pemilik mobil saat penguncian tidak
berada di lokasi. Setelah itu, kaca mobil depan dipasang segel oranye milik
Dishub Kota Bandung yang bertuliskan;
Pengemudi Kendaraan ini: Melanggar Perda Nomor 16
Tahun 2012, dan Perda Nomor 03 Tahun 2005 Jo Perda Nomor 11 Tahun 2005 dan
Dilakukan Penguncian Roda Kendaraan untuk selanjutnya pengemudi menghubungi
Dinas Perhubungan Kota Bandung Kantor UPT Parkir Jalan Babatan No.4 Bandung,
Telp (022) 4203571.
Jika ada yang
protes karena tidak setuju dengan langkah petugas, maka urusannya di kantor.
Itu akan lebih baik, karena penegakan hukum itu harus dilakukan secara tegas
dan adil. Dampaknya, supaya kota ini tertib, masyarakat pun sadar dan taat
aturan. Semua orang akan merasakan kenyamanan dan keamanan(*)
No comments
Post a Comment