![]() |
*Surat Kuasa: Kembalikan Uang Anggota ... |
BANDUNG - Ketua Forum Anggota KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera alias
Forkoma CSI (Forum Komunikasi Anggota – Cakrabuana Sukses Indonesia), Hari
Suharso menegaskan, koperasinya memiliki legalitas formal dan akta
notaris berdasarkan Keputusan Menkop dan UKM Nomor 1162/BH/M.KUKM.2/V/2014.
Anggotanya 16 ribu dengan dugaan akumulasi dana sekitar Rp2,3 triliun, namun kini
mandek karena rekeningnya dibekukan Bareskrim Mabes Polri pada 29 November 2016
lalu.
Hari Suharso melalui corong media
di Alam Santosa Pasir Impun, Kab. Bandung, menjelaskan dirinya dan tim Forkoma
CSI terus berjuang mencari jalan agar uang anggota segera dikembalikan. Ia sejak
awal bekerja demi anggota. "Bila pemberitaan sejak pertemuan di Bareskrim
Polri pada 9 Januari 2017 agak surut, itu kami akui. Sebaliknya, kenyataan di
lapangan kami menjalin kontak ke segala arah. Simpanan harus kembali, itu
kan hak anggota,” papar Hari Suharso dengan wajah serius. Hari menjawab
demikian, tatkala ditanya – Kiprah Forkoma CSI sejak pertemuan di Bareskrim
Polri yang tanpa kabar.
Perkembangan terakhir dari kasus
Koperasi CSI yang merebak sejak November 2016, berujung dua pimpinannya M Yahya
dan Iman Santoso ditahan Bareskrim Polri Jakarta sejak 25 November 2016. Hari
Suharso sambil memendam kekesalan yang luar biasa juga menjelaskan secara
terbuka, tuntutan pengembalian uang dari 16 ribu anggota, nyaris jalan di
tempat.
"Muncul beberapa kepanitiaan
pengembalian dana, namun rumusannya serba kusut. Nasib anggota makin terpuruk”,
kata Hari sembari menunjukkan secarik surat kuasa dari dua pimpinan Koperasi
CSI tertanggal 14 Januari 2017. “Ini salah satu kekuatan Forkoma CSI secara
legal. Belum kami mainkan secara maksimal," tandasnya.
Posisi Surat Kuasa
Telaah lebih jauh surat kuasa
ini, ternyata berisi - kuasa bagi Forkoma CSI melakukan upaya komunikasi dan
penyelesaian perkara terhadap penanganan hukum. Jalan itu ditempuh baik
litigasi maupun non litigasi kepada pihak-pihak terkait dan berwenang atas
dugaan tindak pidana penghimpunan dana, dalam bentuk simpanan, atau investasi
berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha dan tindak pidana pencucian uang.
“Sekarang banyak pihak mengaku
dan merasa paling berwenang untuk pengembalian uang 16 ribu anggota. Sejatinya,
kekuatan koperasi itu ada di anggota, dan ini surat kuasanya”, tandas Hari yang
malam itu (29/1/2017) minta pamit pulang ke Cirebon. Tak dipungkiri, kini
banyak yang merapat ke keluarga Yahya. Mengumbar pencairan pengembalian uang,
tapi prosedurnya buram. Forkoma CSI memiliki pendekatan berbeda, azas-nya ke
kekuatan anggota, bukan sekedar ngotot-ngototan. Manakala Hari didesak rumusan
nyata apa yang akan dijalankan Forkoma CSI, dikatakannya sejak surat kuasa ini
di tangan, banyak opsi telah dijalankan. Hasilnya, silahkan pantau dirinya.
Tudingan Investasi Bodong
Sejatinya, dua pucuk pimpinan CSI
itu, ditahan atas laporan OJK dan satgas Waspada Investasi ke Bareskrim,
dugaannya tindak pidana penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa
izin usaha sebagaimana dimaksud pasal 59 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah.
Penyidikan Bareskrim pun mengarah atas sangkaan pelanggaran pasal 3 dan 5 UU Nomor
8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lanjutan dari penahanan di
Bareskrim Polri itu sejak 29 November 2016, rekening milik KSPPS BMT CSI
Syariah Sejahtera dibekukan Bank Mandiri. Dugaannya, dana masyarakat sekitar Rp2,3
triliun dibekukan. “Di luar urusan hukum yang sedang berjalan. Nasib uang
anggota harus diprioritaskan. Makanya, saya antar mereka ke Bareskrim Polri di
Jakarta, dicari solusinya”, kata Ineu Purwadewi Sundari, Ketua DPRD Jabar,
selaras kasus “investasi bodong” seperti banyak dilansir media massa.
Secara terpisah Eka Santosa,
Ketua Umum DPP Gerakan Hejo yang rumahnya di Pasir Impun dijadikan pengungsian
sementara bagi anggota Forkoma CSI, telah mempertemukan mereka dengan Ketua
DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari, Ketua HLKI Banten-DKI-Jabar Firman
Turmantara, Senator DPR RI Erni Sumarni, dan Kepala Kantor Regional 2 OJK Jabar
Sarwono, serta para pihak terkait lainnya.
”Prihatin, mencermati mandeknya
atas solusi kasus ini. Sederhana keinginan saya, kembalikan kekuatan koperasi
ini ke tangan anggota. Forkoma CSI saya dukung, karena selaras dengan amanah
Pasal 33 UUD 1945,” pungkas Eka Santosa.(isur)
No comments
Post a Comment