JAKARTA - Pengakuan saksi anggota KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera yang biasa disebut
Koperasi CSI, pada persidangan Senin 10 April 2017 di Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat, membuat kaget puluhan pengunjung.
Sidang perkara yang tercatat pada
nomor 35/Pdt-PKPU/2017/PN, NIAGA, itu
mendengar keterangan saksi yang mengaku tidak dirugikan. Sejak Desember 2016, hingga
Januari, Februari, Maret 2017, tidak ada bagi hasil 5% per bulan.
Demikian pengakuan saksi Deni
Budiman yang dihadirkan tergugat PKPU dari Koperasi CSI yang diwakili Syam
Yousef Djoyo Law Firm beralamat di Jl. Muara Al Fatah 410 Kec. Garut Kota, Kab.
Garut.
Pada persidangan ini Deni yang
sejak Februari 2014 menjadi satu dari 18 ribuan anggota penyimpan dana senilai
Rp100 juta, dari dugaan akumulasi total sekitar Rp2,3 triliun di Koperasi CSI.
Dalam kesaksiannya, Deni mengaku sejak
November 2016 rekeningnya dibekukan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Bahkan saat
ditanya secara bergantian oleh Iqbal Nugraha, SH, advokat dari penggugat
Forkoma CSI, dan Hakim Ketua Jamaludin Samosir, Deni menyatakan, tidak merasa
dirugikan.
Dalam hal restrukturisasi
Koperasi CSI pada 4 Maret 2017 telah dilakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan).
“Apakah dibagikan deviden (SHU – red.) pada saat RAT tersebut?”, tanya Hakim
Ketua. Tuturan Deni atas pertanyaan Hakim Ketua tadi, menyiratkan pembagian
deviden itu sejak 2014 tidak pernah ada.
Alasan deviden atau bagi hasil
ini sejak November 2016 tidak dibagikan, akibat belum ada vonis bagi pimpinan CSI
karena persoalan aturan perbankan syariah.
Dilanjutkan atau Tidak?
Sebelum Deni bersaksi, Syam
Yousef Djoyo Law Firm menghadirkan “duo saksi” Handiyana Gani dan Ahmad Husen
Arif. Pengakuan keduanya, dari sekitar 18 ribu anggota Koperasi CSI, sejak Desember
2018 diupayakan untuk diverifikasi dan validasi. Responnya, upaya ini yang
didahului sosialisasi - sekitar 12 ribu lebih anggota setuju dilanjutkan,
sedangkan sisanya menginginkan tidak dilanjutkan.
“Duo saksi” ini pun secara tersirat
menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi dilakukan karena, dua pimpinan
Koperasi CSI ini ditahan Bareskrim Polri sejak 26 November 2016 atas laporan
OJK.
Dalam konteks lain, Hakim Ketua
sempat bertanya kepada saksi Deni soal apa fungsi RAT Koperasi CSI pada 4 Maret
2017 lalu, dan mengapa deviden tidak dibagikan? Jawabannya - ”Kami masih
menunggu vonis …”. Sang Hakim Ketua mendengar hal ini, cukup menimpalnya dengan
sesungging senyum di hadapan hadirin.
Sejurus kemudian kembali Sang
Hakim Ketua, menutup persidangan kali ini yang lamanya sekitar 90 menit, ”Besok
Selasa (11 April 2017) sidang dilanjutkan untuk kesimpulan dari masing-masing
pihak.
Terkait persidangan terakhir ini,
Eka Santosa, Ketua Umum Gerakan Hejo yang sejak permasalahan ini muncul ke
permukaan turut membantu mengadvokasi anggota Koperasi CSI, tepatnya melalui
Forkoma CSI, masih tetap berharap.
”Hak anggota koperasi yang sah,
harus diprioritaskan. Kami tetap mendorong untuk menuntaskannya melalui jalur
hukum. Korbannya, kini sudah banyak. Ini yang merisaukan kita semua. Semoga
melalui upaya PKPU ini, ada solusi yang win win solution," pungkas Eka
Santosa.(Isur)
No comments
Post a Comment