BANDUNG - Putusan akan dijatuhkan
Hakim Ketua Rialam untuk perkara sengketa lahan 600 M2 dari luas keseluruhan 6.600 M2. Perkara ini terjadi pada obyek sengketa sertifikat hak
milik nomor 73 atas nama Soerono Haryanto. Ada “transaksi” Keputusan TUN Berita
Acara Pelepasan Hak No .01/BAPH-32.02/IX/2015 per 23 September 2015 senilai Rp7,722
M.
Ketua Umum Gerakan Hejo Eka
Santosa dan sesepuh Jawa Barat Solihin GP yang selama ini mencermati proyek
PLPR, angkat bicara. Disadari, ini sejatinya sengketa lahan biasa. Luar
biasanya, berada di proyek PLPR Karang Pamulang Palabuhanratu.
"Diduga kuat ini sarat
perkeliruan. Lahannya pun space public.
Juga menyangkut historis, serta nasib ribuan orang di ikon daerah tujuan
wisata,” papar Eka sambil menambahkan bahwa ini indikasi proyek tidak clear & clean. Dari segi lingkungan
hidup setempat sangat mengancam.
Tindak lanjut menyongsong
jatuhnya putusan perkara ini, Gerakan Hejo bersama FPKP2, Walhi Jabar, DPKLTS,
besert elemen masyarakat lain di Jabar akan menggelar aksi demo besar-besaran
di depan kantor PTUN Bandung pada 25 Oktober 2017. “Massa sudah dihimpun
saat ini juga," papar Yan Rizal Usman aktivis Gerakan Hejo yang
sehari-hari bertindak sebagai Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Paling penting, hati nurani hakim
pada putusan perkara ini berpihak pada pentingnya pantai Karang Pamulang
dilestarikan. "Bukan diacak-acak seperti sekarang oleh Pemkab dan
Dishub setempat”, pungkas Yan Rizal kala ditanya tujuan demo itu kelak.(isur)
No comments
Post a Comment