BANDUNG - Eka Santosa, Ketua Umum Gerakan Hejo, akhir pekan lalu, mendesak
Presiden Joko Widodo agar mencabut Peraturan Menteri LHK nomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017
tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani yang dianggap
ikut serta merusak hutan. Pasalnya, peraturan menteri tersebut justru menambah
beban penderitaan Jawa Barat Darurat Lingkungan.
Pernyataan Eka Santosa
disampaikan di kawasan Eko Wisata dan Budaya Alam Santosa Pasir Impun Kabupaten
Bandung, akhir pekan lalu. Sebelumnya, Eka Santosa menerima kedatangan aktivis
lingkungan Thio Setiowekti, Ketua FPLH (Forum Penyelamat Lingkungan Hidup).
“Tak jauh dari pengamatan,
kerusakan hutan di Jawa Barat yang sudah pada tahap ‘Jabar Darurat Lingkungan’
makin massif. Lalu ada Permen 39 LHK (Lingkungan Hiup & Kehutanan),
Presiden Jokowi segera saja mencabutnya. Jangan ditinjau-tinjau lagi," cetus
Eka sambil memotong rumput di kediamannya.
Saat diwawancara mengenai soal
ini, gestur yang muncul saat itu Eka Santosa memancarkan kekecewaan berat atas
merebaknya fenomena legalisasi dan redistribusi tanah serampangan di tatar
Pasundan.
“Hutan Perhutani dibagikan, bukan
yang gundul atau terlantar, tetapi hutan rimbun. Ini lokasi kepedulian Gerakan
Hejo untuk cadangan air warga Jawa Barat yang tinggal sedikit. Data lapangan
kerusakan itu ada pada saya,” tambah Eka sambil menyatakan perang terhadap
perusak lingkungan.
Sementara itu Thio Setiowekti
menjelaskan sekilas latar belakang kiprahnya menentang penerapan Permen nomor 39
Tahun 2017 tersebut. Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum
Perhutani pada 2003 melalui SK Gubernur Jabar Danny Setiawan Nomor
522/binprod/2003, sebenarnya banyak pihak sudah kerja keras menurunkan perambah
hutan. "Aneh, sekarang malah seperti dilegalisasi,” kata Thio.
Perjuangan Thio yang didukung Anang
Sudarna, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, menilai
kondisi di lapangan setelah munculnya Permen 39 LHK jauh panggang dari api. ”Setuju
bila Kang Eka Santosa meminta Presiden Jokowi mencabut Permen ini,” tandas Thio.
Thio menunjukkan sejumlah data
yang menyimpulkan adanya penyimpangan berat atas Permen 39 LHK di Jawa Barat dan
Indonesia. ”Sedikitnya ada 8 masalah menurut saya, ini daftarnya,” tuturnya.
Teori kebijakan ini dinilainya bagus,
namun dalam implementasinya banyak penyimpangan yang dapat merusak tujuan
program Nawacita dan nama Presiden Jokowi.(isur)
No comments
Post a Comment