BANDUNG - Menjelang keputusan perkara nomor 80/G/2017/PTUN.Bdg di
PTUN Bandung 25 Oktober 2017, aksi unjukrasa segera digelar di depan kantor Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Perkara ini antara Romel TB
selaku penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sukabumi selaku
tergugat, dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi selaku tergugat ll
intervensi.
“Ujug-ujug ada spanduk di
lapangan, menyebut proyek ini dikawal Kejaksaan Negeri Kab. Sukabumi. Heran,
ini apa-apaan? Padahal proyek PLPR (Pelabuhan Laut Pengumpan Regional) Karang
Pamulang Pelabuhanratu jelas-jelas nyomot lokasi space public sarat kejanggalan,”
kata Bayu Risnandar, tokoh Palabuhanratu dari Forum Peduli Karang Pamulang
Palabuhanratu (FPKP2), Kamis (12/10/2017).
Pihaknya sudah menentang proyek
ini sejak 2015 bersama elemen warga lain di Jawa Barat. "Eh, muncul Kejari
Kab. Sukabumi sebagai pengawal, lucu saja," tambah Bayu setelah sehari
sebelumnya PTUN Bandung menyidangkan perkara ini dengan agenda kesimpulan dari
para pihak.
Dari sisi lain, soal pengawalan
kejaksaan sempat diutarakan ke majelis hakim saat sidang kesimpulan 11 Oktober 2017,
namun ditolak. "Alasannya terlambat,” ungkap Yayat Hidayat, Kasubsi
Perkara BPN Kab. Sukabumi yang ditemui di PTUN Bandung.
Hanson Sanger, kuasa hukum Romel
TB membenarkan Yayat Hidayat pernah memohon kepada Majelis Hakim untuk mengawal
perkara ini dari Kejaksaan Negeri Kab. Sukabumi. ”Namun ditolak majelis.
Alasannya, sudah telat, kata Majelis,” kata Hanson.(isur)
No comments
Post a Comment