PELAKU LGBT (Lesbian Gay Bisexual
Transgender) agar diproses secara hukum pidana di Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) ini. Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Garut menolak
legalisasi LGBT oleh DPR RI. Karena,
LGBT jelas-jelas merusak moral generasi muda bangsa.
Ketua GMBI Distrik Garut, Ganda
Permana, berteriak menyuarakan seruan tersebut. Berbincang di sekretariat GMBI
Garut dengan Reporter IntroNews Dede
Shigar, Rabu (24/1/2018), Ganda Permana menegaskan niatnya untuk berkunjung ke
kantor DPRD Kab. Garut.
"Kita mendukung para pihak
yang mengusulkan pelaku LGBT diproses secara Hukum Pidana yang tercantum dalam
KUHP. Kita khawatir masa depan anak cucu kita jika LGBT dibiarkan bahkan dilegalisasi
pemerintah," tandas Ganda. Usulannya ke DPRD dalam bentuk aksi massa 100
orang untuk diteruskan ke DPR RI.
Selain hukum agama yang melarang LGBT
juga melabrak norma sosial yang ada di adat ketimuran. Untuk itu GMBI menyampaikan
dukungan kepada DPRD sebagai wadah aspirasi menolak keras LGBT.
Menurut Ganda, maraknya komunitas
LGBT akibat pengaruh budaya luar yang dipermudah dan disebarkan melalui gadget
atau media sosial, situs porno dan website dari luar negeri. LGBT bertentangan
dengan budaya Indonesia yang agamis dan santun menjaga harga diri dan martabat
bangsa.
"LGBT dipengaruhi oleh impor
budaya luar yang disebarkan melalui medsos. Jelas itu pengaruh budaya luar yang
masuk melalui pergaulan yang salah dimata umum dan tatanan sosial budaya kita,"
tandasnya.(Sighar)
No comments
Post a Comment