PERDEBATAN terkait penenggelaman
kapal ilegal terjadi di masyarakat elit dan kalangan menteri. Anggota DPR RI,
Herman Khaeron, ikut menanggapi. Menurutnya, penenggelaman kapal ilegal sudah
sesuai hukum (UU)
Pernyataan Herman Khaeron (Hero)
dilontarkan saat adanya permintaan berbagai pihak agar kebijakan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan kapal-kapal illegal
fishing diberhentikan.
“Menurut saya, persoalan tersebut
sebaiknya tempatkan saja pada proses penegakan hukum sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak perlu menjadi perdebatan antar
menteri,” ujar Herman di Jakarta, sepekan yang lalu.
Hero yang juga Ketua Umum Ikatan
Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) ini menjelaskan, di dalam Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan menyebutkan, penerapan sanksi pada tindak pidana di bidang perikanan
berupa pidana penjara dan denda.
"Penerapan hukum pidana
dalam bidang perikanan juga berupa penenggelaman kapal asing ilegal yang
beroperasi di wilayah perairan Indonesia yang diatur dalam Pasal 69,"
tandasnya.
Dengan demikian, penenggelaman
kapal perikanan berbendera asing merupakan tindakan khusus yang dilakukan kapal
pengawas perikanan dalam menjalankan fungsinya sekaligus penegakan hukum di
bidang perikanan untuk memberikan efek jera para pelakunya.
Hal penting yang perlu
diperhatikan terkait penenggelaman kapal asing ini, lanjut Hero, tidak boleh
dilakukan sewenang-wenang dan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Penenggelaman ini tidak boleh
sewenang-wenang, harus ada bukti yang cukup semisal tidak memiliki Surat Izin
Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), serta
nyata-nyata menangkap dan/atau mengangkut ikan ketika memasuki wilayah
pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia,” kata Hero seperti ditulis jitunews
yang kemudian diteruskan dan disadur IntroNews.(isur)
No comments
Post a Comment