Foto: Dok. MSB --
TERKAIT dusta publik Denny Januar
Ali (selanjutnya disingkat DJA) tentang "lahirnya angkatan
puisi-esai" dan Proyek Penulisan Buku Puisi Esai Nasional yang digagas dan
didanai DJA pribadi yang rencananya melibatkan 170 penulis, penyair, jurnalis,
dan peneliti di 34 propinsi di Indonesia, kami Aliansi Sastrawan Indonesia Anti
Puisi-Esai mengamati sejumlah poin berikut:
1. Klaim puisi esai sebagai genre
baru sebagaimana tertulis di sampul buku Atas Nama Cinta milik DJA merupakan
penggelapan sejarah sastra. Puisi Esai sebagai komposisi ekspositori dalam
bentuk puisi sudah dikenal sejak masa Alexander Pope, penyair Inggris Abad
ke-18, melalui buku puisinya, "An
Essay on Man".
2. Puisi esai DJA bukanlah puisi
esai. DJA bersikeras menyebut bentuk yang digagasnya sebagai puisi esai,
padahal karakteristik yang dipakai adalah karakteristik puisi naratif, dengan
plot, tokoh, dan ceritanya. Catatan kaki yang disyaratkan sebagai ciri
ke-esai-an puisi esai juga bukan ciri utama atau keharusan esai. Esai kerap tak
memiliki catatan kaki. Mendukung program Penulisan Buku Puisi Esai Nasional DJA
sama artinya dengan mendukung kekeliruan definisi dan konsep tersebut, yang
pada gilirannya merupakan tindak perusakan sastra sebagai kajian keilmuan.
3. Program Penulisan Buku Puisi
Esai Nasional adalah rekayasa politis DJA untuk mendapat pengakuan sebagai
tokoh sastra dengan menggunakan kekuatan uang, sebagaimana pernah dilakukan
melalui pembiayaan lomba puisi esai, dan penerbitan buku "33 Tokoh Sastra Paling Berpengaruh"
dan "Membawa Puisi Ke Tengah
Gelanggang".
4. DJA diduga memanipulasi
institusi negara yang berfungsi melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan
di bidang bahasa dan sastra, yaitu Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
serta Balai Bahasa/Kantor Bahasa di sejumlah Provinsi di Indonesia untuk
menyukseskan program manipulatif dan membodohkan, yaitu Penulisan Buku Puisi
Esai Nasionalnya.
Berangkat dari poin-poin
tersebut, kami Aliansi Sastrawan Indonesia Anti Puisi-Esai menyatakan:
1. Menolak program Penulisan Buku
Puisi Esai Nasional tersebut, juga program lain dengan modus sama.
2. Meminta Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Indonesia mengusut keterlibatan oknum-oknum di Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa serta Balai Bahasa/Kantor Bahasa di seluruh
Indonesia dalam program Penulisan Buku Puisi Esai Nasional DJA.
3. Menyerukan kepada instansi
pemerintah maupun organisasi non pemerintah terkait bidang sastra, budaya,
penulisan kreatif dan literasi, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Indonesia, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Indonesia,
Kementerian Pariwisata Indonesia, Badan Ekonomi Kreatif, Persatuan Penulis
Indonesia (Satupena), Himpunan Sarjana Kesusastraan Indonesia (HISKI), Komite
Buku Nasional, Perpustakaan Nasional RI, Ikatan Penerbit Indonesia dan
lain-lain, untuk bersama, dengan kewenangan serta tugas pokok dan fungsi
masing-masing, melakukan penyadaran kepada masyarakat serta mencegah dan
memberantas berbagai upaya rekayasa, manipulasi dan penyesatan dalam bidang
sastra dan literasi yang dilakukan baik oleh DJA dan jaringannya, maupun
pihak-pihak lain.
4. Meminta DJA menghentikan
program Penulisan Buku Puisi Esai Nasional di atas.
5. Menyerukan kepada semua yang
terlibat program Penulisan Buku Puisi Esai Nasional DJA untuk mengundurkan
diri, membatalkan kontrak, dan mengembalikan honor.
6. Menyerukan kepada
komunitas-komunitas sastra di seluruh Indonesia untuk ikut menolak program
Penulisan Buku Puisi Esai Nasional DJA dan mencegah para anggotanya terlibat di
dalamnya.
7. Membantah telah lahir sebuah
angkatan baru dalam Sastra Indonesia yang oleh DJA disebut sebagai "angkatan puisi-esai" tersebut.
Jogjakarta, 27 Januari 2018
Aliansi Sastrawan Indonesia Anti
Puisi-Esai.
(Saut Situmorang)
No comments
Post a Comment