APRESIASI terhadap pengembangan panas bumi untuk keperluan listrik nasional, mengalir deras dari kalangan legislatif. DPR bahkan akan mendorong lahirnya payung hukum untuk memayungi pembangkit listrik panas bumi.
Ini salah satu buktinya, Wakil
Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron, mendukung terobosan pengembangan
pembangkit listrik panas bumi yang akan menjadi alternatif utama pada masa
mendatang.
Hal tersebut selaras dengan makin
berkembangnya penggunaan sumber energi terbarukan di tataran global. “Saya
yakin, panas bumi ini akan menjadi alternatif utama di masa mendatang,” kata
Herman di Jakarta, Senin (5/2/2018) lalu.
Pria yang akrab disapa Kang Hero
itu mendorong kebijakan energi panas bumi harus dibuatkan payung hukum.
Sehingga semua mekanisme yang akan dibangung tidak bertentangan dengan hukum. “Hal
itu dilakukan agar energi panas bumi dapat dikelola dengan baik,” ucapnya.
Selain Undang-Undang Panas Bumi, harus
ada yang menaungi seutuhnya menuju penerapan energi baru terbarukan. Indonesia
sebagai negara kepulauan yang disebut ‘Ring
of Fire’ memiliki potensi besar energi panas bumi yang dapat dipergunakan
sebagai sumber energi listrik.
Herman menambahkan, geotermal
atau panas bumi memiliki potensi hingga 29.000 megawatt (mw) di seluruh pelosok
nusantara, tetapi yang terpasang baru 1.600 mw. “Maka itu, ini harus kita
dukung dan dorong agar bisa terealisasi,” kata politisi Partai Demokrat itu.
Sejauh ini diketahui, Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah mengkaji penerapan teknologi
pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) skala kecil untuk kawasan
terpencil.(isur)
No comments
Post a Comment