Lima belas parpol di Jawa Barat
dinyatakan memenuhi syarat (MS) minimal kepengurusan dan keanggotan di 75
persen kabupaten/kota di Jawa Barat. Ini mengemuka dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi
hasil verifikasi faktual di tingkat KPU Kabupaten/Kota di KPU Provinsi Jawa Barat Jl. Garut No. 11
Bandung, Minggu (11/2).
Kelima belas parpol tersebut
adalah Partai Persatuan Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Nasdem,
PKS, PKB, Partai Gerindra, PPP, PDIP, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai
Bulan Bintang, Partai Hanura, PAN, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.
Sedangkan PKPI dinyatakan tidak
memenuhi syarat minimal 75 persen data kepengurusan dan keanggotaan yaitu di 20
kabupaten/kota di Jawab Barat. PKPI hanya memenuhi syarat keanggotannya di 10
kabupaten/kota dan 10 daerah lainnya tidak memenuhi syarat.
Pemaparan Agus Rustandi, parpol-parpol
tersebut telah diverifikasi terkait kepengurusan, keterwakilan perempuan,
domisili kantor, dan keanggotaan. "Semua itu dilakukan selama empat bulan
penuh, dan alhamdulillah hasilnya cukup
memuaskan," tandas Agus.
Namun Ketua KPU Jabar, Yayat
Hidayat menegaskan kewenangan KPU Jabar sekadar memberi label MS atau Memenuhi
Syarat, karena keputusan finalnya ada di KPU RI.
"Kewenangan yang terbatas
ini memungkinkan adanya perbedaan data, sehingga kami mengundang KPUD
Kabupaten/Kota untuk klarifikasi dan setiap keberatan harus didasarkan
fakta," ujar Yayat.
Di lain pihak, Komisioner Bawaslu
Jabar, Wasikin Marzuki mengapresiasi kinerja KPU Jabar serta KPU
Kabupaten/Kota. "Meski verifikasi dilakukan dengan dua regulasi, yakni
PKPU No. 11/2017 dan PKPU No. 6/2018, namun semuanya berjalan lancar,"
ujar Wasikin.(isur/rilis media center KPU Jabar)
No comments
Post a Comment