SEHARUSNYA, H. Harun Al Rasjid,
SH,MH (70) mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya tahun
2018 dan seterusnya, insya Alloh hidup dalam suasana rineh alias tentram.
Realitasnya, tatkala Harun yang
ditemani isterinya pada pertengahan Februari 2018, ditemui redaksi di
kediamannya di kawasan asri dan berudara sejuk Lembang, Kabupaten Bandung Barat,
malah berkeluh-kesah mengutarakan aneka derita sejak ia disuntik dokter asal
korea pada 2012, enam tahun lalu!
“Tepatnya, 5 Desember 2012 sore,
disuntik dokter asal Korea (Selatan atau Utara?). Ini nih di bagian
pantat ujung tulang tungkai sebelah kiri,” ujar Harun sambil duduk di kursi
roda di ruang tamu rumahnya.
Tak pelak lengan kanannya, kala
itu menunjuk-nunjuk area bagian pinggulnya dengan susah payah. Padahal, untuk
sekedar bergerak, sudah lama ia kesulitan. Salah satu musababnya, kateter di tubuhnya
selalu terpasang.
Kisah usai disuntik dokter asal
Korea itu yang diingatnya secara rinci, apalagi rasa sakitnya hingga kini
menurut Harun yang sebelum disuntik bisa berjalan berkat bantuan walker.
”Sekitar dua jam seperempat menit
setelah disuntik yang sakitnya luar biasa, saya ambruk. Tak kuat berdiri. Lalu,
ditolong beberapa dokter memakai kursi roda. Selanjutnya, digotong ke mobil,
pulang ke rumah. Sejak itu saya lumpuh dari pinggang ke bawah.”
RSHS Lantai 3
Penyuntikan di atas menurut Harun
yang dipaparkan rinci, serta dibuktikan arsip pengaduan dugaan pelanggaran
disiplin kedokteran ke Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
(MKDKI), tertanggal Bandung 8 Agustus 2014, dengan pelapor/pengadu DPC Asosiasi
Advokat Indonesia (AAI) Bandung, yang ditandatangani H. Kuswara S. Taryono, SH,
MH. DKK:”Berlangsung di RS Hasan Sadikin Lantai 3.”
Ternyata, pangkal tolak Harun
‘bersedia’ disuntik dokter Korea, merunut ringkasan dari surat AAI tertanggal
8/8/2014 di halaman 2 bila diringkas, memunculkan dugaan kisah keterkaitan
dengan sejumlah dokter.
“Januari sampai Oktober 2012 saya
berobat ke dr. Adelina, Sp.S di RS Advent Bandung. Keluhannya, rasa sakit
terus-menerus di pinggang belakang. Dokter ini lalu menganjurkan dioperasi oleh
dr Rully Zul Dahlan, Sp. BS,” kata Harun.
Ia menambahkan, pada september –
Oktober 2012, menjalani rawat inap di RS Advent Bandung. Ini buat persiapan dan
operasi pembuluh darah pada torakal punggung No 4-5,6,7,9 – 1, Ketua Tim
Operasi dr Rully. "Namun awal November 2012, saya diperbolehkan pulang.
Dianggap sehat dan mampu berjalan dibantu walker,” paparnya.
Kisah berlanjut, kata Harun pada
November 2012, dr. Rully Dahlan, dan dr. Adelina meyakinkan dirinya:”Tak perlu
dioperasi cukup disuntik dengan obat saja oleh dokter dari Korea. Disini tak
ada penjelasan efek samping perlakuan ini.”
Puncaknya pada 5 Desember 2012,
masih kata Harun, difasilitasi dr Rully Zul Dahlan dirinya yang masih bisa
berjalan dengan bantuan walker :”Saya disuruh datang ke RS Hasan Sadikin
Bandung, lalu sibawa ke lantai 3 ruang operasi untuk penyuntikan oleh dokter
Korea.”
Masih kata Harun beberapa saat
sebelum penyuntikan oleh dokter Korea itu ia disuruh mengangkat kaki kiri dan
kanan ke atas sampai 90 derajat. "Saya mampu melakukannya dan mampu
berdiri. Juga asisten dr Rully Zul Dahlan menanyakan, apakah ada rasa sakit.
Saya jawab, tidak ada," jelas Harun.
Ia menyatakan itulah detik-detik
sebelum penyuntikan yang menyusahkannya dan keluarga dalam enam tahun terakhir.
Dugaan Mal Praktik
Masih berpangkal dari surat AAI
tertanggal 8/8/2014, dugaan keras mal praktik ini dr. Rully Zul Dahlan dan dr
Adelina serta dokter dari Korea telah melanggar disiplin Profesi Kedokteran,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Konsul Kedokteran Indonesia No. 4 Tahun 2011.
Isinya berupa: 1). Menyuruh
dokter dari Korea menyuntikkan obat yang tidak jelas dan tidak terdaftar di
BPOM RI; 2). Menyuruh dokter Korea melakukan tindakan medis terhadap pasien,
padahal dokter ini tidak memiliki izin praktik di Indonesia; 3). Dokter ini
datang ke Indonesia dalam rangka Simposium (International Cadaveric Dissection
and Symposium of Spine 2012); 4). Menjamin obat yang disuntikkan pasti dapat
menyembuhkan pasien, dan mengatakan rugi apabila tidak ikut program penyuntikan
ini.
“Semua ini betul-betul terjadi
dan siap malah disumpah pocong sekalian. Saya menderita lahir bathin, gara-gara
penyuntikan ini,” jelas Harun dengan nada menghiba yang sangat mendalam.
Berdasarkan kejadian di atas,
masih pada 2014 yakni dua tahun setelah peristiwa ini, laporan pengaduan per 28
Juni 2014 ditujukan ke Ketua IDI Pusat, melalui surat Ketua PB IDI No
4695/PB/H3/06/2014 per 27 Juni 2014.
“Dari surat ini disarankan
pengaduan ke MKDKI,” imbuh Harun. Ia menambahkan laporan sejenis ke Ketua IDI
Provinsi Jawa Barat, per tangga 26 Juni 2014. “Ditujukan ke Ketua Bidang Hukum,
Etika, dan Profesi (Dr. Tammy J Sjarif M,H, Kes). Mengundang saya untuk
klarifikasi, namun tak ada tindak lanjut,” paparnya.
Nasib Pengaduan
Bila diringkas, nasib pengaduan telah
disebar ke ‘delapan penjuru angin’ oleh korban. Dugaan mal praktik ini setelah
“tanpa jelas” disikapi para pihak yang dimintai bantuannya oleh AAI Bandung,
antara lain IDI Cabang kota Bandung (no surat 93/A.5/IDI-Bd/VI/2014 – per
23/6/2013); Ombudsman RI (no 0312/KLA/0599/PBP.28/VII/2015 – per 22/7/2015);
Sekjen Kemenkes, Ka Biro Hukum dan Organisasi (no HK.04.01/IV.2/2094/2015 – per
28/8/2015); dan Dit Reskrimsus Polda Jabar (No B/410/2016/Dit Reskrimsus – per
28/10/2016), kabar terakhir beberapa pihak menyarankan negosiasi dengan dr
Rully Hanafi Zul Dahlan.
Kala di konfirmasi, masih di
rumah Harun berdasarkan sepintas berkas yang ia sodorkan – perihak negosiasi
dari dr Rully itu bagaimana? “Tegas saya tolak melalui surat ke Tim Mal Praktik
Dokter Dit Krimsus Polda Jabar (3/10/2016). Bukan uangnya, yang katanya mau
beri Rp. 80 juta, melainkan penderitaan saya tak sebanding dengan nilai uang.
Good will untuk membantu pengobatan kepada saya pun, hingga hari ini tidak ada.
Malah, saling lempar tanggung-jawab seperti sejak awal kasus ini muncul,”
tandas Harun.
“Mana tanggung jawab dokter dan
RS Hasan Sadikin yang tempatnya dipakai praktik illegal dokter Korea? MKDKI pun
sama, berdalih tim yang dulu sudah bubar, katanya,” papar Harun.
Nasib pengaduan yang tak lelah
dilayangkan Harun dengan segala penderitaannya. “Semoga hukum tetap ditegakkan.
Saya akan berjuang terus untuk itu,” pungkasnya dengan wajah datar yang sejak
berkursi roda mengidap berbagai penyakit berat seperti wasir dan pelemahan
otot, pun rasa gatal di sekujur kulit yang sering dideritanya.(HS/IS)
No comments
Post a Comment