INTRONEWS - BBM Sebanyak 938 liter premium, 536 liter solar, 349 liter pertamax terpaksa harus diamankan dengan cara disedot melalui tangki. Hitung saja berapa harganya saat ini. BBM ini tersedia sejak beberapa tahun lalu. Namun terpaksa tidak termanfaatkan oleh masyarakat lantaran SPBU Kebon Kawung itu harus ditutup dan dibongkar oleh pihak PT KAI Daop 2 Bandung. Itu sebabnya, di lokasi pembongkaran disiapkan pemadam kebakaran.
-----------
Di sekitar Jl. Kebon Kawung yang berdekatan dengan area
stasiun KA, Selasa pagi (6/3/2018) tiba-tiba hingar bingar suara keras. Rupanya, SPBU No. 34
– 40109 milik UD Mahkota atas nama Tubagus Setiawan (anak mantan Kapolri Jenderal Pol Mochammad Sanoesi 1986-1991), sedang dibongkar PT KAI Daop 2
Bandung, di lahan seluas sekitar 1.800 meter persegi.
Pembongkaran itu diklaim sebagai penertiban oleh PT KAI Daop 2 Bandung, pada kenyatannya di lokasi merupakan bentuk eksekusi. Sayangnya, eksekusi itu tanpa disertai surat penetapan dari PN Bandung.
Pembongkaran itu diklaim sebagai penertiban oleh PT KAI Daop 2 Bandung, pada kenyatannya di lokasi merupakan bentuk eksekusi. Sayangnya, eksekusi itu tanpa disertai surat penetapan dari PN Bandung.
“Dalam
menegakkan hukum, jangan melanggar hukum,” kata Riri Angelita (43) dengan gestur sengit ketika berdebat dengan
petugas dari PT KAI Daop 2 Bandung. Perdebatan yang sempat memanas ini,
berlangsung tatkala bangunan kantor di area SPBU ini diruntuhkan dalam waktu
bersamaan. Hasilnya, dalam tempo sekejap
alat berat, nyaris meluluh-lantakan area SPBU Kebon Kawung yang berdiri sejak
1994. Kata yang mewakili penyewa Suwignyo: ”Sejak 1970-an kerjasama ini
baik-baik saja. Muncullah ketidaksepahaman pada tahun 2004.”
“Di bangunan
yang diruntuhkan ini, masih ada barang-barang kami. Coba, pertimbangkanlah...,”
seru Riri dengan suara setengah berteriak pun menghiba. Ditengahi pengacara UD
Mahkota, Falaki Kartono M. S.H, kepada pihak polisi ia dan Nurhadi beserta
kawan-kawannya dari LSM CADAS (Ciri Aspirasi Dari Abdi Sanagara), memohon untuk
mengambil barang-barang pribadi di dalam kantor eks SPBU ini.
”Ya, hentikan
sejenak. Kita bantu mengambil barang-barang,” kata salah satu perwira polisi
yang berada di lapangan. Sejenak ada jeda, puluhan orang dari pihak UD Mahkota,
spontan menggotong properti atau barang-barang mebelair dari dalam kantor.
Sepintas, eks lahan pom bensisn ini, tampak seperti baru terkena bom dahsyat !
Sengkarut, Kilas Sewa-menyewa
Menurut Manajer
Humas PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Joni Martinus yang hadir di lapangan
mengawal eksekusi ini:”Penertiban eks pom bensin Kebon Kawung, baru bisa
dilakukan hari ini. Pokoknya, prosesnya panjang. Ini sudah tidak diperpanjang
sejak 2004, keputusan hukumnya pun sudah inkrah ...”
Ditelisik
sepintas pangkal sengkarut sewa-menyewa, katanya berawal dari “gagal paham”
kedua belah pihak. Peroalan ini seiring waktu, masuk ke ranah hukum di PN Bandung.
Secara terpisah
Riri Angelita, berkali-kali menyatakan:“Kami sesalkan mana penetapan dari PN
Bandung untuk eksekusi yang kemudian mereka sebut penertiban. Semua ini tak
mampu mereka tunjukkan. Kami sangat sesalkan PT KAI, dimana keberpihakannya
untuk warga yang ingin berusaha di jalur yang benar?”
Sekaitan dengan
“debat kusir” tentang eksekusi yang kemudian dianggap sebagai penertiban oleh
pihak PT. KAI:”Kami akan melakukan keberatan melalui jalur hukum lanjutan.
Secepatnya, kami laporkan ketidakadilan ini ke pihak yang berwenang,” ujar
Falaki.
Sementara itu Engkos (47) pedagang kios rokok beberapa meter dari Pom Bensin Kebon Kawung mengaku was-was, sewaktu-waktu bangunan yang ditempatinya bisa diruntuhkan seperti halnya SPBU Kebon Kawung itu. Ketika ditelisik kepada siapa sewa menyewa ini dilakukan? Selama ini ia bekerjasama dengan salah satu oknum PT KAI Daop 2 Bandung.(Isur)
No comments
Post a Comment