BANDUNG - Seolah memberi teladan tidak baik kepada khalayak hukum, PT
KAI Daop 2 Bandung bongkar paksa SPBU No. 34–40109 (Kebon Kawung) tanpa surat perintah
eksekusi dari pengadilan. Buntutnya, PT KAI yang seyogianya pemilik lahan
“panas” PT KAI Daop 2 Bandung, seluas 1207 meter persegi yang dipakai SPBU
tersebut, dilaporkan ke pengadilan. Tidak hanya itu, pihak penggugat juga
melaporkan maladministrasi ke Ombudsman.
Kasus yang menimpa UD Mahkota
atas nama Tubagus Setiawan terjadi pada 22 Maret 2018 lalu, kini statusnya sudah
ada di meja hukum. Pantauan terakhir pada Kamis 17 Mei 2018, Sri Royani yang
akrab disapa Riri, mewakili keluarga Tubagus Setiawan memberi keterangan di PN
Bandung Jln. RE. Martadinata.
“Ini kali kedua, pengacara pihak
tergugat PT KAI Daop 2 Bandung tidak hadir di persidangan. Setelah ini kami
akan ke Ombudsman di Jln. Kebon Waru,” jelas Riri yang diiyakan Rinni Arianny
SH. MH mewakili pengacara penggugat asal Jakarta Falaki Kartono M, SH.
Sebelumnya, Rinni Arianny pada
pra-sidang (17/5/2018) sempat beracara di Ruang Sidang II Ali Said R 37 yang
dipimpin Hakim Ketua Judijanto Hadi Laksana, SH dengan Hakim Anggota 1 Tardi SH
dan Hakim Anggota 2 Sri Kuncoro SH., dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2018/PN
Bdg.
“Keputusannya sidang dilanjut
minggu depan (24/5/2018), karena pihak tergugat tidak hadir sampai siang ini,”
papar Rinni Arianny.
Lapor ke Ombudsman
Masih di hari yang sama usai dari
PN Bandung, Riri diantar salah satu dari 24 mantan karyawan SPBU Kebon Kawung,
Suwignyo melaporkan kesewenang-wenangan pembongkaran SPBU ini ke Ombudsman
Perwakilan Jawa Barat.
“Ini surat penerimaannya
tertanggal hari ini diterima oleh Komisioner Ombudsman, M Taufan Bp. Agak
lama kami membincangkan hal ini, tujuannya agar tidak tumpang tindih dengan
yang kami gugat di PN Bandung. Mereka akan mengkajinya dalam beberapa hari,” papar
Riri.
Bunyi laporan ke ombusman terkait
dugaan maladministrasi PT KAI yang membongkar SPBU tanpa surat penetapan
perintah eksekusi dari pengadilan yang seharusnya dilakukan juru sita atau
panitera. Tapi ini dilakukan oleh Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api).
Di tempat terpisah, Manajer Humas
PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Joni Martinus, saat dikonfirmasi melalui android
seluler perihal ketidakhadiran pengacara dari pihak tergugat menyatakan,
intinya akan mengikuti mekanisme persidangan sesuai peraturan yang berlaku.
“Rasanya, ketidakhadiran pihak kami
kali ini masih dalam perkenan ketentuan dari majelis hakim. Pada intinya, kami akan
ikuti mekanisme yang berlaku. Seperti kita ketahui bersama, sidang sudah ada aturan
pelaksanaannya begitu juga dengan pemanggilan bahwa ketidakhadiran pihak dalam
persidangan adalah dimungkinkan sepanjang masih diperkenankan oleh ketentuan
dan majelis hakim,” papar Joni.(isur)
No comments
Post a Comment