JAKARTA - Generasi Peduli Anti
Narkoba (GPAN) yang berkedudukan di Jakarta, bersama puluhan artis ibukota dari
PARFI, Kamis (7/6/2018) mengikuti menyaksikan proses sidang pembelaan (pledoi) aktor
Tyo Pakusadewo, di Pengadilan Negeri jakarta Selatan.
GPAN langsung dipimpin Ketua Umumnya
Brigjen Pol (P) Drs Siswandi hadir di persidangan. Mereka dari GPAN dan PARFI yang
tercatat antara lain Vrisca, Jufrizal, Ny. Awat, Dewi Irawan, Roy Martin, Sri
Hayuni, Siska, Rita Hasan, Martin Situmorang, Agi, Michael Howard, Duo Singo,
Rita Yusrita, Jefri Tambayong (Ketum Presnas Fokan), Sismanu (Ketum INSANO), Tb.
Dodon, Ruliadi, Kissmono, Lusy Daiva SH, Ny. Tanti (GM Ridho), Ny. Vina, Agus, Michael
Panelo, Frangklin Tamara, Richard Stevanus, Andre Vickto SH MH, Ivan Plaboma
Sidang terjadwal jam 13.00 WIB,
pada jam 12.00 WIB para pendukung Tyo Pakusadewo ikut masuk ke ruang sidang
yang hanya berlangsung 5 menit. Sidang pembacaan pembelaan (pleidoi) ditunda
hingga 28 Juni 2018 lantaran Hakim Ketua Asiadi Sembiring berhalangan hadir.
Para pendukung Tyo bersorak,
namun segera terhenti sorakannya setelah dikabari pihak panitera PN Jaksel
bahwa ketidakhadiran ketua majelis lantaran kakak kandungnya meninggal dunia.
Aktor Tio
Pakusadewo dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh jaksa
penuntut umum atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Tuntutan ini jauh
berbeda dengan tuntutan JPU terhadap Jennifer Dunn yang hanya 8 bulan penjara
dan juga tuntutan hukuman 9 bulan penjara untuk Fachri Albar.
Ketua Umum GPAN Siswandi yang
hadir di persidangan mengatakan, ada apa dengan jaksa. "Kok tuntutan tidak
sama dalam memperlakukan para korban dan pecandu narkoba. Kapan saatnya polisi,
jaksa dan hakim menyikapi para korban pecandu narkoba?" kata Siswandi
kepada pers.
Menurut Siswandi ada keinginan
kuat dari Tyo Pakusadewo untuk jauh dari narkoba. Ia bahkan di medsos
melantunkan sebuah lagu yang liriknya ia ubah. Itu manusiawi dan beri
kesempatan pecandu narkoba yang bertaubat, mau sembuh dan mau pulih. "Tyo mau
hidup sehat bersih tanpa narkoba. Itu karena Tyo selalu ngomong sama
saya," kata Siswandi.
Di sisi lain, saksi ahli Dr
Illyas SH MH, meski dirinya tidak hadir bersama para artis dan jajaran GPAN
karea ada rapat di BNN, namun melalui android ia sempat melontarkan pernyataan.
"Koreksi Fahri dituntut 9 bulan,
bukan dituntut rehabilitasi. Jaksa belum berani menuntut rehabilitasi. Hanya
dengan tuntutan 9 bulan berpotensi hakim memutus rehabilitasi. Yang menjadi
perhatian kita, jennifer Dunn IJedun), fahri, dan Tyo kondisi obyektifnya Tyo
lebih parah ketergantungannya. Tidak layak dituntut 6 Tahun," kata Illyas.
Dikatakannya, karena jaksa menuntut
dengan pasal 112 dan 127 UU Narkotika dan diasesmen di BNNP DKI, bukan mustahil
Tyo bakal diputus rehabilitasi. Menurut Illyas, jika di PN Jaksel Tyo masih divonis
penjara, maka saya berkeyakinan Pengadian Tinggi (PT) bakal memvonis rehabilitasi.
"Keyakinan saya karena saya
ikut bersaksi setidaknya paham fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dan
keyakinan saya juga, ada pengalaman 4 tahun jadi rehab ada lagi 2 tahun 4 bulan
jadi rehab. Yang penting Tyo harus kukuh pendirian jika PN Jaksel memutus
penjara dengan lantang jawab Banding.
Illyas juga mengaku salut atas
partisipasi media yang begitu gencar memberitakan perkara ini. "Peran
media ngawal tiga perkara tersebut
juga memberi efek besar dalam pembelajaran dan mengontrol kinerja aparat
penegak hukum," kata Illyas.
Tyo Pakusadewo nampak sangat
sumringah mendapat dukungan para artis PARFI dan GPAN yang support kepadanya. Apalagi
selain Roy Martin dan Siswandi juga ada rekan artis
seperti Jajang C Noer, Marcella Zalianty, Aming, Ray Sahetapi, dan artis
lainnya.(isur)
No comments
Post a Comment