SEBAGAI catatan penting,
mengingatkan kembali, dan mendesak seluruh anggota dewan di semua tingkatan supaya
ingat tiga tugas pokok mereka, legislasi, bajeting (anggaran), dan pengawasan
terhadap kinerja eksekutif. Namun, hampir kebanyakan para anggota dewan kalu sudah jadi melupakan
tugas pokoknya.
Untuk itu Analis Hukum dan
tatanegara Harun Al Rasjid, SH, menegaskan anggota dewan harus diisi oleh mereka
yang ilmunya teruji dan mapan (untuk lebih profesional), memilihi integritas termasuk
taat pada agamanya, moral dan akhlak terpuji, tanggung jawab yang tinggi pada
tugas yang dijalankanya, dengan pertimbangan pada Tugas Dewan.
Melalui kontak Android, Jumat
(3/8/2018), Harun Al Rasjid yang juga mantan Kajari Singaparna Tasikmalaya itu
mengingatkan tiga tugas pokok dewan. "Para caleg harus benar-benar
mengetahui tiga pekerjaan pokok mereka kelak ketika masuk ke kursi
parlemen," ungkap Harun.
Pertama, legislasi. Menurut pemaparan
Harun, dewan bersama eksekutif harus mampu membuat peraturan daerah yang akan
diberlakukan untuk dinas-dinas dan msyarakat yang ada di kabupaten/kota seperti
Peraturan Daerah (Perda), dibuat bersama eksekutif harus jelas pertimbangan dan
rujukan peraturan yang ada di atasnya seperti UU, Peraturan Presiden, Peraturan
Menteri, Peraturan Gubernur, dan lain-lain sehingga peraturan yang dibuat dewan
tidak salah kaprah.
"Begitu juga dalam Perwal (Peraturan
Walikota) dan Perbup (Peraturan Bupati) yang dibuat oleh eksekutif, dewan harus
jeli untuk mengoreksinya," tandas Harun.
Kedua, anggaran, dewan khususnya komisi
yang membidangi badan anggaran (Ban Gar) maupun Panitia Anggaran (Pan Gar) dalam
membuat anggaran bersama TPAD (biasanya dipimpin Sekda) harus lebih berhati-hati
menghindari pesanan-pesanan dari pihak-pihak yang menyimpang dan Conflik of Interes.
"Jangan terlalu ngotot pada aspek legalitas yang usang. Lakukan
terobosan perubahan untuk kemajuan. Untuk itu sangat tepat bila membahas RAPBD
diikutsertakan BPK RI supaya akun yang dibiayai APBD tepat guna dan Hasil Guna
BPK dua kali setahun melakukan audit Penggunaan APBD," papar Harun.
Itu kan berakibat sulit menemui
pelanggaran hukum dalam pengunaan APBD karena BPK ikut bertanggung jawab atas
berjalanya Penggunaan APBD. Mungkin pelanggaran akan ditemukan BPK hanya di lapangan
seperti pengurangan kuantitas dan kualitas pekerjaan dan sebagainya.
RAPBD yang dulakukan dua pihak sangat
rawan degan Conflict of Interes sehingga APBD muncul lebih banyak untuk membiayai
kepentingan mereka, tak terhindar adanya mark
up utk pembelanjaan APBD.
Ketiga, pengawasan, ini yang
seringkali tidak dijalankan oleh dewan di tingkat provinsi maupun
kota/kabupaten. Menurut Harun, ini sangat penting eksekutif membelanjakan APBD supaya
tepat sasaran.
"Kadang eksekutif menggunakan
anggaran dengan memindahkan dari Mata Angggaran yang satu kepada yang lainya. Ini
sgt dilarang. Dewan supaya memiiliki APBD dan hasil audit BPK," kata
Harun.
Supaya pengawasan berjalan
efektif, Harun Al Rasjid yang mantan petinggi Kejaksaan Agung itu menyarankan, APBD
diperolah dari PAD Bantuan Pemerintah Pusat, seperti DAU, DBH, DAK, Bantuan
Kementrian, Bantuan Propinsi serta Bantuan dan Sumbangan lainya yang harus masuk
ke APBD.
"Semua tugas dewan seperti
itu hanya anggota dewan yang berilmu, sehingga akan berkualitas (profesional) dan yang berintegritas beragama,
moral dan akhlak yang tinggi, dsb," pungkas Harun.(isur)
No comments
Post a Comment