JAKARTA
– Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Obatan terlarang dewasa ini menunjukan
angka presentasi yang tak kunjung redup. Menurut Ketua Umum Generasi Peduli
Anti Narkoba (Ketum GPAN) Brigjen Pol (P) Drs. Siswandi saat dikonfirmasi
wartawan melalui Line telpon, tahun 2018, dirinya menyayangkan para pengguna
Narkoba harus dikenakan sanksi hukuman kurungan tahanan. Padahal ada yang lebih
manusiawi dan merubah prilaku para pengguna dengan rehabilitasi.
Sesuai Undang Undang RI No 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, khususnya pada pasal 54 disebutkan, hukuman bagi
pecandu dan korban penyalahguna narkotika ialah wajib menjalani rehabilitasi,
beda halnya dengan pengedar atau bandar, hukumannya sangat berat.
Diutarakannya, dalam sidang lanjutan
kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Toil Bin Amar, Warga Tambak Mayor
Barat kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Duta Amelia. Sidang menghadirkan Ahli Pidana Khusus Narkoba
Dr. Ilyas S.H., M.H., yang menjabat Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Cirebon.
Ilyas datang ke pengadilan negeri
Surabaya lantaran menjadi saksi ahli keilmuannya sebagai dokter BNN. Ia
menegaskan akan memberikan pemahaman proses penanganan pengguna narkoba yang
tertangkap polisi. Menurutnya, kedepan para pengguna atau penyalahgunaan narkoba
tidak asal dijerat hukum, karena mereka bukan penjahat, akan tetapi mereka
orang yang sedang sakit dan butuh pengobatan medis.
Brigjen Pol (P) Drs. Siswandi
sependapat dengan pandangan dan konseptual baku Dr Ilyas, bahwa korban pengguna
narkotika bukanlah pelaku kejahatan. “Mereka para pengguna adalah korban.
Ketidaktahuan dari dampak narkoba, atau coba-coba, ataupun dipaksa dicekoki
oleh geng untuk pakai narkotika,” ungkap Siswandi.
Kata ia, yang perlu diwaspadai
justru upaya para sindikat narkotika yang menghendaki generasi Indonesia
menjadi pecandu dan ketergantungan obat terlarang. Masyarakat diminta membantu
petugas menghalau upaya para sindikat dan pengedar di sekitar daerah
lingkungannya masing–masing.
“Perlu adanya filterisasi lingkungan
dari bahaya laten narkoba, jika bobol sedikit saja dan diyakini akan banyak
jatuh korban.” ungkap Siswandi. Ditambahkan Siswandi, masyarakat juga tidak
boleh mengklaim si pecandu sebagai pelaku kejahatan. Karena mereka orang yang
pesakitan. Makanya harus diobati melalui rehabilitasi.
“Yang diobatin saja tidak merupakan
jaminan akan pulih. Apalagi tidak diobatin,” tegas mantan pejabat khusus bidang
narkoba di Mabes Polri dan BNN ini.
Muncul pertanyaan yang dilontarkan
masyarakat kepadanya, umumnya secara sosial, masyarakat selalu mengklaim bahkan
memvonis siapa pun yang terlibat narkoba, pemakai, pecandu, korban, seringkali
dianggap pelaku kriminal.
Inilah jawaban Siswandi: “Siapa pun,
baik korban maupun pecandu, bila tertangkap aparat memang dianggap melanggar
hukum. Mereka bukanlah kriminal. Proses hukum tetap berjalan, tetapi vonisnya
rehabilitasi. Bukan dipenjara. Karena pada prinsipnya rehabilitasi juga
merupakan bentuk hukuman,” ujarnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat,
selain harus mewaspadai peredaran narkoba, juga harus memahami munculnya bentuk
baru narkotika dan obat-obat terlarang. Menurutnya, tidak dipungkiri peredaran
narkotika berkembang di kalangan artis dan publik figur lainnya.
“Saya sependapat dengan DR Ilyas
bahwa pengguna narkoba itu orang sakit dan harus direhabilitasi bukan
dipenjara. Adiksi adalah suatu penyakit hasrat/obsesi yang kompulsif secara
Mental dan Emosional yang digabungkan dengan hasrat/obsesi secara fisik
terhadap narkoba,” ulasnya.
Mirisnya, langkah yang belum diambil
dan belum dipahami oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim maupun pengacara
bahkan penyidik, mereka belum memahami secara mendalam tentang adiksi itu apa?”
Paling penting dari pernyataan mantan pejabat tinggi di Mabes Polri dan BNN ini, pengedar maupun bandar harus dibasmi sampai ke akar-akarnya. Siswandi sangat sepakat dan mendorong penuntut umum maupun hakim agar menghukum seberat-beratnya pengedar apalagi bandar narkoba. Di tangan mereka generasi negeri ini akan hancur.
"Saya sepakat jika ada vonis hukuman mati bagi bandar dan pengedar, sebaiknya segera laksanakan eksekusi hukuman mati, jangan ditunda-tunda," tandas Siswandi.
penulis: wulan
Paling penting dari pernyataan mantan pejabat tinggi di Mabes Polri dan BNN ini, pengedar maupun bandar harus dibasmi sampai ke akar-akarnya. Siswandi sangat sepakat dan mendorong penuntut umum maupun hakim agar menghukum seberat-beratnya pengedar apalagi bandar narkoba. Di tangan mereka generasi negeri ini akan hancur.
"Saya sepakat jika ada vonis hukuman mati bagi bandar dan pengedar, sebaiknya segera laksanakan eksekusi hukuman mati, jangan ditunda-tunda," tandas Siswandi.
penulis: wulan
sumber : kabartoday
Ditulis ulang oleh Suryana
No comments
Post a Comment