JAKARTA
- Masyarakat pers Indonesia yang bergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber)
Pers Indonesia dari sabang sampai merauke telah membentuk dan telah memilih
Dewan Pers Indonesia hingga ke tingkat daerah di seluruh Indonesia.
Keputusan
bersama itu dilakukan melalui Kongres Pers Indonesia 2019, di Gedung Serba Guna
Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (6/03/2019). Kongres Pers
Indonesia 2019 yang diawali pembahasan Tata Tertib Kongres Pers Indonesia telah
memilih Dewan Pers Indonesia (DPI) di tingkat pusat serta Dewan Pers Indonesia
di tingkat provinsi.
Di
pusat, DPI beranggotakan 21 orang. Sedangkan di tingkat provinsi DPI
beranggotakan 3 orang. Baik DPI tingkat pusat maupun di daerah bersama-sama
secara paralel nantinya menciptakan iklim kehidupan pers yang kondusif,
profesional, berkualitas dan merdeka dari tindakan diskriminasi dan intervensi.
Selain
untuk mengayomi seluruh masyakarat pers Indonesia, Kongres Pers Indonesia
mengejewantahkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta
untuk menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan di bidang Pers, dan memilih
anggota Dewan Pers yang independen.
Sekira
700 orang wartawan, pemimpin redaksi, pemimpin perusahaan serta 12 organisasi
pers bersama seluruh unsur pimpinan hadir dalam Kongres Pers Indonesia 2019.
Sementara rapat kerja DPI akan berlangsung bulan depan dengan agenda pemilihan
Ketua Dewan Pers Indonesia yang telah ditetapkan dalam kongres.
Tidak Ada
Diskriminasi
Ketua
Tim Formatur, Heintje Mandagi mengatakan dengan terbentuknya Dewan Pers
Indonesia melalui Kongres Pers Indonesia 2019 ini, maka kedepan tidak ada lagi
kasus kriminalisasi terhadap jurnalis di tanah air.
Ketua
Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) ini berharap kepada Pemerintah
baik di pusat maupun di daerah, termasuk verifikasi wartawan dan media bukan
lagi menjadi tunggal ditangani dewan pers seperti yang terjadi selama ini.
"Bahwa
tidak ada lagi kriminalisasi pers di seluruh Indonesia, karena kita punya tubuh
sendiri, aturan sendiri. Nah, itu yang kita implementasi, jangan ada lagi
verifikasi media oleh Dewan Pers," sebut Heintje Mandagi.
Ketua
Umum DPP SPRI itu menyebutkan dalam waktu dekat DPI akan mengirimkan surat
kepada presiden guna mengingatkan tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap
pekerja pers.
"Kita
punya aturan sendiri, Dewan Pers Indonesia dan seluruh organisasi pers dia
(Sekber Pers Indonesia) lah yang berhak memverifikasi. Dan nanti Dewan Pers
Indonesia akan membuat surat pemberitahuan ke seluruh kementerian, presiden,
bupati, gubernur bahwa kita punya konstituen sendiri. Tidak ada lagi
diskriminalisasi di daerah." Jelas Heintje Mandagi Ketua Umum DPP SPRI
yang juga Ketua Tim Formatur Pemilihan DPI.(rilis)
Sumber & Foto : Sekretariat Bersama Pers Indonesia
No comments
Post a Comment