JAKARTA,
Mei 2019 - Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti narkotika
yang ke empat kalinya dalam tahun ini, Jumat 10 Mei 2019, berupa sabu sebanyak
169,68 Kg. Dengan pemusnahan ini, setidaknya lebih dari 848 ribu anak bangsa
terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti tersebut disita dari enam
kasus berbeda, antara lain :
1. Kasus 9,8 Kg Sabu di Dumai
Pada tanggal 17 Maret 2019, BNN
mengamankan SY di depan sebuah perusahaan travel di Jalan Jenderal Sudirman,
Dumai, Riau, dengan barang bukti sabu seberat 5,4 Kg. Selanjutnya petugas
melakukan pengembangan kasus dengan mengamankan AS, AR, dan AT di daerah jalan
Raya Kampung Bukit Timah, Dumai dengan barang bukti Sabu seberat 4,4 kg. Selain
itu petugas juga mengamankan tersangka lainnya, yaitu HA dan KA di sebuah kedai
kopi di daerah Jalan Cempedak, Dumai.
2. Kasus 20,9 Kg Sabu di Depok
Pada tanggal 23 Maret 2019, BNN
mengamankan ZF di daerah Pancoran Mas Depok karena kedapatan memiliki,
menyimpan dan menguasai sabu seberat 10,4 kg. Selanjutnya, petugas melakukan
pengembangan kasus dan menangkap MY di daerah Pamulang Tangsel. Setelah itu petugas menyita barang bukti sabu
seberat 10,5 Kg yang disembunyikan di warung milik MY di daerah Pancoran Mas,
Depok.
3. Kasus 1,7 Kg Sabu di Tarakan
Pada tanggal 3 April 2019, BNN menangkap
R di daerah Selumit Pantai, Tarakan Kalimantan Utara. Ia kedapatan
menyembunyikan sabu seberat 1,7 Kg di dalam jok speed boat.
4. Kasus 10 Kg Sabu di Asahan Sumatera
Utara
Pada tanggal 11 April 2019, BNN
menangkap U dan R saat transaksi serah terima sabu di daerah jalan lintas
Sumatera, Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Dari kedua tersangka ini, petugas
menyita sabu seberat 10 kg. Selanjutnya petugas mengembangkan dengan
mengamankan pengendalinya yaitu YUN di daerah Gampong Meunasah Dayah, Aceh
Utara.
5. Kasus 60 Kg Sabu di Batubara Sumatera
Utara
Pada tanggal 12 April 2019, BNN
mengamankan dua orang tersangka berinisial SU dan SAG karena membawa narkoba
jenis sabu seberat 60 Kg. Mereka ditangkap di depan sebuah sekolah di kecamatan
Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumut. Selain itu, petugas juga mengamankan
tersangka lainnya yaitu AWI di Dumai.
6. Kasus 67,1 Kg Sabu di Aceh Tamiang
Pada 13 September 2018, anggota TNI yang
bertugas di Pos TNI AL Seruway, Aceh Utara mendapatkan informasi adanya
peredaran narkoba. Selanjutnya mereka melakukan patroli di lokasi perairan Alur
Sungai atau muara di Desa Kuala Peunaga Lama, Aceh Tamiang. Saat itu mereka
melihat sebuah speed boat mencurigakan yang diawaki oleh dua laki-laki.
Setelah diminta untuk berhenti, speed
boat tersebut justru melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Selanjutnya, para
pelaku meninggalkan speed boat tersebut di tepi alur sungai Desa Kuala Peunaga
dan melarikan diri ke dalam hutan bako. Para petugas melakukan pemeriksaan
speed boat tersebut dan menemukan empat tas berisi sabu seberat 67,1 Kg berikut
dua identitas pelakunya. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Lantamal
I Belawan Medan yang selanjutnya diserahkan ke BNNP Sumatera Utara.
Upaya pengembangan kasus ini tetap
dilakukan dengan serius. Tim BNN pusat akhirnya berhasil mengamankan salah satu
pelaku yang sempat melarikan diri ke Malaysia berinisial MN, pada 3 April 2019
di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.[rls]
Sumber: Siaran Pers BNN
No comments
Post a Comment