Melihat situasi dan kondisi politik saat
ini memunculkan sinyalemen jabatan presiden dan wakilnya hanya satu periode.
Namun demikian usulan itu bisa diterima jika periodenisasi masa jabatan presiden dan wakilnya
itu tujuh tahun, sesuai UUD 1945, dan menjadi keputusan politik.
Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron
mengatakan masa jabatan presiden dan wakil presiden memungkinkan saja diubah
bila itu menjadi keputusan politik. Pendapat Herman Khaeron ini ia lontarkan saat dimintai tanggapan terkait
wacana yang dilontarkan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo
-Sandi, agar masa jabatan presiden diubah menjadi satu periode dengan
periodenisasi 7 tahun.
“Terkait masa jabatan presiden dan wakil
presiden diatur dalam UUD 1945, dan memungkinkan saja kalau mau diubah
periodesasinya, tergantung keputusan politik dan konsensus negeri ini, tentu
dengan mengikuti tata peraturan dalam perubahannya,” tandas Herman Khaeron, pertengahan
bulan ini.
Namun, politikus Partai Demokrat ini
menilai dua periodenisasi yang sekarang berjalan sudah ideal dan hampir sama
dengan masa kepemimpinan pemerintah di negara-negara demokrasi lainya.
Hal itu dimaksudkan agar kepemimpinan
negara/pemerintah dapat mewujudkan visi, misi, dan program kerja yang
terimplementasi dalam pembangunan negara. “Tentu dengan syarat proses demokrasi
dijalankan dengan baik dan benar, dan sebagai negara demokrasi dapat
menjalankannya dengan damai, jujur, adil, dan legitimate,” tandas caleg
Demokrat yang lolos pada Pileg 2019 ini.[jpn/IS]
Dikutip dari hermankhaeron.info yang
bersumber dari jpnn
Foto: Inter Pan
No comments
Post a Comment