HASIL kejahatan narkotika dan obat
terlarang alias narkoba selama ini jarang banyak orang yang tahu. Dipakai
apakah uang hasil penjualan barang haram itu? Juga tidak banyak yang faham. Kita
tidak akan menyangka rumah mewah, mobil keren, tanah luas, perhiasan, dan
bentuk pencucian uang lainnya adalah hasil penjualan racun bagi generasi muda
kita.
Berkat kesigapan dan ketekunan penyidik
BNN, hasil pencucian uang barang haram itu pun berhasil disita. Humas BNN Pusat
menyebutkan, kegiatan Direktorat TPPU BNN Pada hari Kamis 16 Mei 2019 Pukul
05.00 WITA, telah menangkap pelaku tindak pidana pencucian uang [TPPU] narkotika
sesuai LKN No. 41- TPPU/V/ 2019/BNN Tanggal 13 Mei 2019.
Para tersangka itu antara lain:
1. H. AGUS SULO alias LAGU.
2. SUKUR (DPO POLDA Kalimantan Utara).
Kedua tersangka TPPU Narkotika tersebut
ditangkap di Kec. Pancarejang Kab. Sidrap Sulawesi Selatan. Dan Tersangka H.
AGUS SULO alias LAGU berperan sebagai BOSS NARKOTIKA dari SUKUR. Sedangkan
peran dari tersangka SUKUR sebagai Penjual SABU.
Selain tersangka SUKUR, ialah H. AGUS
SULO alias LAGU yang juga memiliki anak
buah lainnya yaitu FACHRI RAHMAN JAFAR yang saat ini masih ditahan di Lapas
Tanjung Selor Kab. Bulungan Kalimantan Utara dalam kasus narkotika pada bulan
September 2018 lalu.
A.
Berikut aset / harta milik tersangka H. AGUS SULO alias LAGU yang telah diamankan sebagai
berikut:
1.
Pabrik Rak Telur di Kab. Sidrap , dimiliki sejak tahun 2018, taksiran
harga Rp5 Miliar, SHM diatasnamakan ABD WAHYU .
2. Rumah di Kab. Sidrap, dimiliki tahun
2016, taksiran harga Rp1 milyar, SHM diatasnamakan ABD WAHYU.
3. Tanah kosong sebanyak 2 (dua)
KAVLING, di Kab. Sidrap, dimiliki tahun 2018, taksiran harga Rp300 juta, masih
atas nama PEMILIK LAMA.
4. Tanah Sawah, dimiliki tahun 2016 taksiran
harga Rp500 juta, diatasnamakan ABD WAHYU.
5. Membangun usaha Sarang Walet tahun
2017, lokasi di Kab. Siidrap, namun tanah milik mertuanya. Sedangkan biaya
membangun gedung itu tersangka mengeluarkan biaya Rp260 juta.
6. Rumah di Kab. Pinrang, dimiliki tahun
2017, taksiran harga Rp1,2 miliar.
7. Mobil Toyota Lexus, beli baru tahun
2017 seharga Rp1,2 Milyar, taksiran harga saat ini Rp500 juta.
8. Mobil Mini Cooper, dibeli tahun 2017
seharga Rp1 Miliar, taksiran harga saat ini
Rp700 juta.
9. Tiga unit mobil Daihatsu GRAND MAX,
dibeli tahun 2017 taksiran harga saat ini Rp300 juta.
10.Satu unit motor TRAIL KTM, dibeli
tahun 2018 seharga Rp250 juta taksiran harga saat ini Rp300 juta.
11. Satu unit mobil Honda CRV tahun
2018, posisi sekarang di bengkel, karena pernah tabrakan di Kab. Sidrap, mobil tersebut dipakai oknum anggota Polri
dari Polres Sidrap.
12. Satu unit mobil Honda Civic sebagai
lenyerahan dari ABD WAHYU alias KAYYUM,
taksiran harga Rp350 juta.
TOTAL aset dalam rupiah senilai Rp10 Miliar.
TOTAL aset dalam rupiah senilai Rp10 Miliar.
B.
Berikut aset/ harta milik Tersangka sdr. SUKUR sebagai berikut :
1. Satu unit mobil Honda HRV, dibeli
tahun 2016 seharga Rp380 juta taksiran harga saat ini Rp200 Juta.
2. Satu unit motor Yamaha Mio, dibeli
tahun 2018, taksiran harga saat ini Rp14 juta.
3. Uang di rekening Rp8 juta.
Hasil kalau di rupiahkan asetnya sekitar
Rp10,220 Miliar.
Sumber: Humas BNN
No comments
Post a Comment