JAKARTA - Hukum rupanya masih berpihak pada gembong narkoba. Hakim
masih dinilai berat sebelah, dan membiarkan 50 orang mati setiap harinya akibat
narkoba. Pasalnya, hukuman mati atas gembong narkoba bernama Adam dianulir
hakim MA dan diganti dengan 20 tahun penjara.
Rupanya, dinginnya lantai penjara bagi Adam tidak menghalanginya untuk
tetap bertransaksi. Adam tetap eksis dan lancar mengendalikan bisnis haram
tersebut. Hebatnya lagi, Adam yang jelas-jelas gembong narkoba itu mampu mengontrol penyeludupan 20 kilogram
sabu dan 31 ribu butir ekstasi dari dalam hotel prodeo.
Adam diketahui telah terbebas dari hukuman mati yang awalnya
dijerat BNN kepadanya pada 2016
silam. Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol. (Purn) Drs. Siswandi
mengecam keras putusan MA yang menganulir hukuman mati Adam yang diganti 20
tahun penjara.
Kata Siswandi, meski hakim "bebas" untuk menentukan berat
ringannya pemidanaan dan tergantung "Rasa Keadilan Hakim", akan
tetapi hakim juga WAJIB mempertimbangkan RASA KEADILAN yang hidup di tengah-tengah
masyarakat.
Dalam kasus ini, lanjut Siswandi,Terdakwa terbukti melakukan tindak
pidana sebagai bagian dari sindikat narkoba. "Terdakwa adalah pelaku kejahatan
luar biasa. Pelaku kejahatan yang secara langsung atau tidak langsung telah
mengakibatkan matinya anak-anak bangsa dalam jumlah sangat besar, setidaknya 50
orang setiap hari," kecam Siswandi kepada pers, di kantor DPP GPAN Jakarta,
Sabtu 24 Agustus 2019.
Menurut Siswandi, kejahatan Adam adalah kejahatan yang mengancam
keselamatan bangsa, kejahatan yang berdampak hilangnya satu generasi. "Kejahatan
yang menghambat upaya pemerintah untuk mewujudkan Generasi Unggul Indonesia
Maju," tandas mantan petinggi BNN ini.
Kecaman Siswandi melalui GPAN terhadap hukuman atas Adam itu terlebih
karena terdapat bukti bahwa selama menjalani masa tahanan selama ini, Adam
mengendalikan bisnis narkoba dari dalam Lapas atau rutan.
"Oleh karenanya DPP GPAN mengecam atau setidaknya mengkritisi
putusan Kasasi MA yang merubah vonis mati terhadap terdakwa Adam menjadi hukuman penjara selama 20 tahun," ungkap
Siswandi.
Siswandi mendedak segera eksekusi mati para gembong narkoba jika
Indonesia ingin bersih dari narkoba. Saya tekankan bahwa Indonesia Darurat
Narkoba. Bahkan saat ini sudah sedang mengalami Bencana Narkoba," pungkas
Siswandi.[IS]
No comments
Post a Comment