Sepertinya mulus-mulus saja pelantikan rektor Universitas
Padjadjaran [Unpad] Bandung Prof. Dr. Rina Indiastuti, Senin (7/10/2019) lalu. Rupanya
perhelatan bergengsi yang disaksikan Ketua Majelis Wali Amanat Rudiantara,
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, para guru besar, sivitas akademika, serta
para tokoh masyarakat Jawa Barat lainnya itu, menurut guru besar Fakultas Hukum
Unpad Prof. Atip Latipulhayat dianggap tidak sah dan terancam dianulir.
Apa penyebab hal tersebut? padahal dua kementerian juga menyaksikan
pelantikan tersebut, yakni Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan
Kementerian Riset-Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Rudiantara yang ketua Majelis
Wali Amanat (MWA) Unpad yang saat itu masih menjabat Menteri Kominfo RI.
Realita, sehari setelah pelantikan rektor Unpad tersebut, ada peristiwa
yang dilewatkan oleh sebagian besar keluarga Unpad maupun masyarakat umumnya. Tim
kuasa Hukum Prof Atip Latipulhayat, Guru besar Fakultas Hukum Tata Negara Unpad,
membacakan replik atas jawaban tergugat.
Selain dihadiri Prof Atip Latipulhayat sebagai penggugat dalam
sidang di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) itu, juga tim kuasa hukumnya
antara lain Rendy Anggara Putra dan Cecep Agam Nugraha. Namun ada juga guru
besar Unpad yang ikut hadir menemani Prof Atip di persidangan, antara lain Prof.
Susi Dwi Harijanti, Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad, dan Prof. Erri Noviar
Megantara, Sekretaris Eksekutif Majelis
Wali Amanat Unpad.
Setelah pembacaan replik yang bergiliran tiga orang tim kuasa hukum
penggugat, ketua majelis kemudian mempersilahkan tim kuasa hukum dari pihat tergugat
untuk memberi tanggapan atas replik tersebut. Namun persidangan akan digelar sekitar
pukul 9 pagi pada pekan berikutnya dengan materi duplik dari pihak tergugat.
Tentu saja suasana ruang sidang di PTUN di Jl. Diponegoro No. 34
Kota Bandung, Selasa 8 Oktober 2019 itu terasa berbanding terbalik dengan
hiruk-pikuk pelantikan Rina Indiastuti yang digelar sehari sebelumnya
(7/10/2019) dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unpad. Rina Plt Rektor
Unpad, akhirnya dilantik Majelis Wali Amanat Unpad sebagai Rektor Unpad
periode 2019–2024. Pelantikannya berlangsung cukup meriah di Graha Sanusi
Hardjadinata Kampus Unpad Jalan Dipati Ukur No. 35 Kota Bandung, Jawa
Barat.
Suasana Persidangan
Berbeda suasananya yang serba hening malahan cenderung kering, di
ruang sidang PTUN Bandung Atip Latipulhayat guru besar Hukum Tata Negara Unpad
yang tiba-tiba terpental dalam Pemilihan Rektor (Pilrek) Unpad yang katanya
cukup melelahkan, dan diikutinya sejak 2018.
”Kami hari ini memasuki tahap replik, terus berjuang memenangkan
gugatan ini,” papar Cecep Agam Nugraha yang diamini Rendy Anggara Putra,
keduanya selaku kuasa hukum Atip.
Mengejutkan, saat diwawancara seusai sidang Prof Atip Latipulhayat
menyatakan pelantikan rektor Unpad Bandung yang menunjuk Prof Rina Indiastuti
itu tidak sah secara hukum. Ini kalimat langsung yang berhasil ditranskrip dari
pernyataan Prof Atip Latipulhayat.
"Jadi hari ini proses
peradilannya pada tahap jawaban ya, replik dari kita penggugat. Yang tadi sudah
sama-sama dengarkan. intinya seperti gugatan kami itu ada terhadap perbuatan
sewenang-wenang dari majelis Wali Amanat Unpad yang tanpa alasan mengulang
pilrek membatalkan saya sebagai calon tanpa ada kesalahan. Yang jelas ini
adalah kesewenang-wenangan. jadi yang kami gugat bukan persoalan kami harus
jadi Rektor. karena kalaupun dikabulkan tidak otomatis tapi yang kami
perjuangkan adalah untuk melawan kesewenang-wenangan.
ini adalah pertama dalam sejarah
Pilrek Unpad, Jadi kami tegaskan bahwa di sini Katakanlah yang membuat masalah
ini kan kan MWA. Tetapi kenapa kesalahan itu berbalik kepada kami, seolah-olah kami menjadi badboy-nya
padahal troble makernya adalah majelis wali amanat Unpad. Tanpa alasan, tidak
ada alasan hukum, tidak ada alasan rasional juga tidak ada pelanggaran yang
dilakukan oleh saya sebagai penggugat. Jadi singkat kata, kami melawan
kesewenang-wenangan dan tidak boleh ada kesewenang-wenangan di negara Indonesia
yang berdasarkan hukum. Saya kira itu."
Pertanyaan wartawan: Terkait kemarin kenyataannya ada pelantikan
rektor unpad, bagaimana keabsahannya?
"Itu kalau gugatan kita dikabulkan,
maka itu batal demi hukum yang kita mintakan. Makanya sebelumnya sudah kita
minta kepada MWA itu untuk dipending dulu sampai ada putusan pengadilan. Tapi
kan ini seolah-olah kejar setoran supaya membuat satu apa psikologi gitu bawa
ini kan rektornya sudah ada. Memang Unpad ini harus segera punya rektor tetapi
harus dengan cara yang benar. Jadi rektor yang sudah dilantik itu batal demi
hukum. Tidak sah."[IS/Harri Safiari]
Wawancara Dilanjutkan dengan Tim Kuasa Hukum Penggugat, Rendy Anggara Putra. Simak saja, isinya lebih seru: MWA Jangan Takabur. Rektor yang dilantik harus WASPADA.
Wawancara Dilanjutkan dengan Tim Kuasa Hukum Penggugat, Rendy Anggara Putra. Simak saja, isinya lebih seru: MWA Jangan Takabur. Rektor yang dilantik harus WASPADA.
No comments
Post a Comment