INILAH rupanya pendapat paling mutakhir soal pencegahan narkotika
menurut Guru Besar UIN SGD Bandung, Prof. Dr. H. Agus Salim, M.Pd. Peredaran narkoba
yang kini telah mencapai 92 jenis dan bentuknya dan beredar di dunia serta
Indonesia, dapat dicegah dengan rumus edukasi.
Prof Agus Salim melihat dua sisi berbeda antara pencegahan dan
hukuman. Ada unsur Pendidikan yang diarahkan untuk para generasi saat ini, dan penindakan
melalui hukuman terberat bagi pengedar, pemasok maupun sindikat yang
menginginkan Indonesia menjadi korban narkoba.
Rumusan yang dimaksud antara lain:
A. Pencegahan:
1. Pendidikan keluarga, orangtua harus mempunyai program bagaimana
supaya anaknya sukses dunia dan akhirat;
2. Pendidikan formal, sekolah harus betul-betul koncern bagaimana
secara sistematis harus membuat program preventif tentang masalah ini, harus
peduli sekali;
3. Sosialisasi pencegahan dan penindakan dari aparat ke
sekolah-sekolah dan masyarakat.
B. Penindakan:
1. Hukum Ditegakan. Tergantung masalahnya: pengguna (rehabilitasi) dan
pengedar hingga sindikat melalui penjara dan hukuman mati;
2. Ketegasan. Pemasok (tergantung masalahnya, hukuman mati);
pengguna dan korban (rehabilitasi), Intinya
harus tegas.
No comments
Post a Comment