JIKA melihat agenda persidangan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)
Bandung, Selasa 15 Oktober 2019 tim kuasa hukum pihak tergugat mewakili majelis
wal amanat (MWA) Unpad, memberikan jawaban (duplik) atas replik penggugat yang
sepekan sebelumnya digelar di persidangan ini.
Kuasa Hukum Tergugat (MWA) Unpad Tajuddin usai membacakan duplik itu (Selasa,
15/10/2019) di PTUN Bandung, mengatakan agenda sidang hari itu penyerahan
duplik dari pihak tergugat. Agenda berikutnya terkait pembuktian dan alat bukti
surat.
"Pada intinya kami sudah menjawab dan itu sudah diserahkan ke
majelis hakim, pada pokoknya tentu saja kami membantah apa yang dikatakan pengugat.
Tentu, hal ini nantinya akan dinilai oleh majelis hakim. Dan, tentu saja hal
ini sudah disertai alat-alat bukti surat, yang nanti akan mendukung atas
bantahan-bantahan yang nanti akan disampaikan pihak tergugat," begitulah
kata Tajuddin.
Ditanya soal masih adanya bantahan-bantahan dari kedua pihak, kata Tajuddin,
tentu saja proses yang sekarang setelah adanya jawaban dari tergugat berupa
duplik, nanti pun pihaknya akan mengajukan bukti surat atas dalil-dalil yang diajukan.
Dari istilah yang digunakan di persidangan sudah jelas sangat tidak
menarik untuk disaksikan, namun suasana di luar persidangan justru cukup menarik.
Memang tidaklah seramai saat digelar tanggapan penggugat (Prof Atip
Latipulhayat), sidang kali ini hanya pembacaan dari pihak tergugat.
Lain ceritanya saat wawancara dengan Kuasa Hukum Pengugat (pihak Prof.
Atip) yakni Cecep Agam Nugraha seusai
sidang duplik tergugat. Esensi sidang hari itu menurut Cecep, penggugat telah mendengarkan dengan seksama apa yang dikemukanan
tergugat dalam dupliknya tadi.
"Ini bahannya (sambil memegang berkas, red), akan kami pelajari
untuk kami ungkapkan di sidang minggu depan (22 Oktober 2019)," aku Cecep.
Yang menarik dari ucapan Cecep Agam Nugraha jika bercermin kembali pada
peristiwa ‘kemeriahan’ pelantikan rektor Unpad 2019–2024 Rina Indiastuti di
Graha Sanusi, Jalan Dipatiukur, Senin (7/10/2019), yang membuat dirinya prihatin.
"Tentu saja kami prihatin. Pasalnya, proses persidangan ini kan
masih berlangsung. Sebelumnya, kan sudah diingatkan oleh majelis hakim gugatan
ini masih berproses di PTUN Bandung, utamanya. Majels hakim secara lisan telah
mengatakan sebaiknya Pilrek Unpad itu dihentikan dulu," papar Cecep Agam.
Yang lebih memprihatinkan Cecep Agam saat pemilihan dan pelantikan rektor
Unpad itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil selaku Majelis Wali Amanat dari
sedikitnya 4 PTN di Jabar, justru menghadirinya. "Ini kan sebuah preseden
yang kami pertanyakan perihal apresiasinya terhadap gugatan atau supremasi
hukum," tandas Cecep Agam.
Belum lagi, saat ini semakin lama Unpad secara kelembagaan membuat
banyak keputusan, bagaimana itu nasibnya bila dimentahkan oleh kemenangan
gugatan hukum ini? "Ini yang kami prihatinkan," pungkas Cecep Agam.[Hari safiari/IS]
No comments
Post a Comment