JAKARTA - Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen
Pol. Purn. Drs. Siswandi menghimbau agar Presiden Jokowi segera mengeksekusi narapidana
(napi) narkoba dan keluarkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perpu) tentang
penyelamatan terhadap korban, penyalahguna dan pecandu narkoba.
Pernyataan Siswadi disampaikannya kepada pers di Jakarta, Selasa (5
November 2019). Menurutnya, jumlah napi seluruh Indonesia berjumlah 260.000
orang. Dari jumlah itu 120.000 orang diantaranya adalah mereka yang terjerat narkoba.
"Di antara 120.000 narapidana narkoba, 40% nya adalah para
penyalahguna dan pecandu narkoba," tandas Siswandi yang mantan perwira
tinggi di BNN itu.
Over Kapasitas
Dapat dibayangkan, penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah
salahsatu faktor yang mengakibatkan narkoba merajalela. Menahan di dalam
penjara bagi korban dan pecandu narkoba membuat narkoba semakin merajalela dan
sindikat semakin kuat. Korban narkoba jika dipenjara, bukan diobati malah
semakin menjadi.
Korban dan pecandu di penjara saat keluar bukannya bertobat malah
akan menjadi mata pecarian baru yang sangat menjanjikan. Ada yang bertindak sebagai
kurir atau pun bandar.
"Ini bener loh jangan main-main di Indonesia. Bukan darurat
narkoba lagi, melainkan sudah menjadi Bencana Narkoba," tandas Siswandi
sambil mengajak masyarakat bersatu komitmen untuk menyelamatkan generasi muda
dari budak narkoba. Jangan egosektoral.(Isur)
No comments
Post a Comment