LAWYER dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panji Keadilan Generasi
Peduli Anti Narkoba (PK-GPAN), Junaedi SH dan Fredi Mosess SH, meminta pembebasan
Irwannur Latubual yang ditangkap Polda Metro pada saat menjelang pelantikan
presiden. Pasal yang dikenakan oleh penyidik dianggap tidak tepat.
Seperti diberitakan, Irwannur Latubual awalnya diperiksa polisi karena
memarkir mobil Nissan Terra B1 RI miliknya pada Minggu 20 Oktober 2019 di lobi
hotel Jakarta Selatan. Mobil tersebut menghalangi para pejabat yang akan menghadiri
prosesi pelantikan Presiden-Wakil Presiden RI terpilih Jokowi-Ma'ruf Amin.
Pada saat penggeledahan terhadap mobil milik Irwannur, petugas
menemukan dua bilah parang sepanjang satu meter. Atas dasar temuan tersebut
Irwannur Latubual ditahan dengan tuduhan membawa senjata tajam sesuai pasal 2
ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dua lawyer dari LBH Panji Keadilan GPAN, Junaedi SH dan Fredi
Mosess SH, menilai adanya beberapa hal yang patut dicermati dalam perkara
Irwannul Latubual. Di dalam pasal 2 ayat 2 UU Darurat tersebut disebutkan jika
barang pusaka, maka hal itu dianggap pengecualian dan tidak terkena pidana.
Dua parang itu seperti ditegaskan para tokoh adat, lanjut Junaedi
SH dan Fredi Mosess SH, dinyatakan sebagai benda pusaka. Irwannul Latubual sengaja
membawa benda pusaka (Tobo), karena Irwannul Latubual adalah raja ke-21 di
Pulau Buru.
"Sesuai adat mereka, Tobo melekat pada diri setiap anak laki-laki
Pulau Buru kemana pun mereka pergi. Apalagi Irwannul adalah salah satu rajanya,"
ungkap Junaedi SH dan Fredi Mosess SH, di Jakarta, Senin (16/12/2019).
Hal lain, petugas menganggap Irwannul Latubual akan menggagalkan
pelantikan presiden-wakil presiden terpilih. Tim Lawyer Panji Keadilan GPAN menandaskan
bahwa Irwannul Latubual justru pendukung berat dan tim kampanye Jokowi-Ma'ruf
di Pulau Buru.
"Anggapan itu dibantah dengan pengakuan dan sejumlah bukti-bukti
foto," kata Tim Lawyer GPAN ini. Tim lawyer akan menunjukan bukti-bukti
otentik tentang status pusaka dan Irwannul Latubual sebagai Raja Pulau Buru pendukung
Jokowi-Ma'ruf.
Menurutnya, selain bukti-bukti pendukung, lawyer akan mendatangkan
saksi yang menguatkan alasanm-alasan hukum Irwannul Latubual. Alasan penyidik
menahan Irwannul Latubual, dianggap tidak kuat, sehingga raja harus segera
dibebaskan.(isur)
No comments
Post a Comment