BANDUNG –
Ridwan Kamil Gubernur Jabar pada Selasa, 24 Desember 2019 di Kawasan Eko Wisata
dan Budaya Alam Santosa di Pasir Impun, Cimenyan, Kabupaten Bandung,
dianugerahi gelar khusus dari BOMA (Baresan Olot Masyarakat Adat) Jabar.
Gelar khusus dari
para olot di tempat milik politisi senior Eka Santosa itu bernama ‘Lalaki Langit Lalanang Jagat’. Makna dari julukan itu
sebagai pria yang berwawasan luas dan mendalam serta bijak. Pemberian gelar
khusus para olot (tetua adat) tadi sebagai
bekal penguatan jika Ridwan Kamil akan menuju ke RI Satu pada 2024 mendatang.
Hadir dalam
penganugerahan ini sedikitnya 15 Kasepuhan Masyarakat Adat yang tergabung pada
BOMA Jabar, antara lain Plh. Sekda Jabar Daud Achmad; Dedi Taufik selaku Kadisparbud
Jabar; Engkus Sutisna Kadispora Jabar; Komarudin Administratur Perhutani KPH
Bandung Utara; serta Kol. Inf. Asep Rahman Taufik selaku Dansektor 22 Satgas
Citarum Harum. Hadir juga budayawan dan politisi Uu Rukmana serta para tokoh
lainnya.
Selama
penganugerahan yang upacaranya tampak cair, Ridwan Kamil terlihat bungah. ”Saya
menerimanya dengan senang hati, sekaligus amanah untuk mengemban pesan dari
simbol ini. Terpenting bagi saya, bagaimana kita mensejahterakan masyarakat”.
Ridwan Kamil
yang hari itu secara simbolis dikenakan iket (tutup kepala) khas dari olot-olot
(tetua) BOMA Jabar, ketika ditanya kemungkinannya penganugerahan ini sebagai penguatan
dirinya bertarung di Pilpres 2024?
“Wah, masih terlalu
jauh. Ini kan sebagai dorongan dari para olot. Semua ini sebagai dorongan dan
apresiasi untuk kita semua. Terpenting, saat ini marilah kita bangun secara
bersama-sama, mensejahterakan warga Jabar. Ya, juara lahir bathin yang harus
kita capai,” jawab gubernur Jabar yang akjrab disapa Kang Emil itu.
Pada pihak
lain, salah satu olot BOMA Jabar yang sempat berdialog dengan Ridwan Kamil pada
penganugerahan ini, yakni Wa Ugis Suganda (68), dari Kampung Adat Cipta Gelar,
Desa Sirna Resmi, Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merasa
tercerahkan atas interaksi tadi.
“Wa, tadi
mengajukan agar ada peninjauan status wilayah adat oleh pemerintah
(kabupaten/provinsi). Sedikitnya ada SK Bupati atau Pergub sebagai bentuk
pengakuan keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selama ini
hak-hak tersebut secara de fakto sudah ada, pelayanan publik (SD, Puskesmas,
dll)" .
No comments
Post a Comment