JAKARTA - Kantor
Pengacara Panji Keadilan Jakarta, Selasa 28 Januari 2020, kehadiran seorang
korban penipuan jual-beli tanah bernama Alfian dan Tandrama. Melalui Kuasa Hukum
di Panji Keadilan, Mulia Agung Perkasa, korban pun melaporkan mengenai aksi
penipuan yang dilakukan Rasman Alwi kepada Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penuturan korban, tersangka Rasman
Alwi ternyata seorang mafia tanah di Kepulauan Selayar. Terpaksa harus ia laporkan ke Polda Sulawesi Selatan akibat aksinya yang merugikan mereka hingga milyaran rupiah. Tentu saja itu bukan uang sedikit.
Pengakuan korban, mereka telah ditipu oleh Rasman Alwi senilai Rp2 miliar lebih (Rp2.000.565.000,-)
dan pembayaran tanah tersebut yang ditransfer ke rekening BRI Cab Benteng
Selayar dengan Nomor 489201007918532 atas nama Rasman Alwi. Dituangkan dalam Akte
Notaris N. Ridwan Zainudin SH. No. 40 dan 41 tanggal 15 Agustus 2018.
Korban juga
mendapat kabar bahwa tersangka Risman Alwi merupakan orang kuat karena bekingannya
juga kuat. Namun kasus tersebut kini sudah dilaporkan ke Polda Sulsel dengan
nomor laporan LPB / 380/X/2019/ SPKT tanggal 24 Oktober 2019. Bahkan perkara ini
sudah dilakukan penyidikan (Disidik) oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda
Sulsel.
"Pihak
korban berharap, Polda dapat menyidik tersangka tanpa takut diintervensi oleh kekuatan
tersangka Rasman Alwi," kata korban kepada pers di hadapan kuasa hukumnya.
Dilihat dari mafia tanah tersebut, korban
berharap kasus ini tidak menimpa orang lain bahkan jangan ada lagi masyarakat
yang tertipu oleh kelompok Rasman Alwi. Pihaknya punya bukti tranfer dan Akte
Notaris Nomor 40 dan 41 dan telah diserahkan ke Penyidik Polda untuk proses
hukum lebih lanjut.[Isur]
No comments
Post a Comment