JAKARTA - Penyidik harus memiliki hati nurani tatkala melakukan
penyidikan terhadap tersangka kasus narkoba yang notabene korban dan penyalahguna.
Dicontohkan kasus tertangkapnya tersangka David Jeremi.
"Tersangka ditangkap membeli shabu 0,4 gram (di bawah surat
edaran MA) dan untuk digunakan bagi dirinya sendiri. Hasil test urine terbukti positif.
Kenapa tidak dilakukan asessmen?" papar Siswandi kepada pers, di Jakarta,
Selasa (25/02/2020).
"Biarkan hukum berjalan. Silahkan disidik tapi bukan tempatnya
di penjara melainkan direhabilitasi. Jadilah penyidik yang PROMOTER". Hal
tersebut dikatakan Ketua Umum GPAN Siswandi kepada penyidik Polres Bandara Soetta.
Jadi, ditegaskan Siswandi, bukan sebuah prestasi menangkap
tersangka narkoba dengan barang bukti hanya 0,4 gram. "Terus kok berbangga
hati bisa penjarakan tersangka David Jeremi," tukas Siswandi.
Seperti diketahui, David Jeremi adalah tersangka yang ditangkap pada
13 Februari 2020 di belakang Supermarket Duta Buah, Komplek Green Garden, Jalan
Panjang RT04 RW03 Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebun Jeruk, Jakarta Barat sekitar
pukul 22.00 wib. Barang buktinya dibawah 0,4 gram, dengan dugaan pasal 114 ayat
1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.
"Oleh penyidik ia dijadikan pengedar, bukan korban, pasal 127 klausulnya
menyebutkan menggunakan untuk dirinya sendiri," papar purnawirawan perwira
tinggi polisi yang konsern dalam penanganan narkoba ini.
Analisa Siswandi menyebutkan, hasil
pertimbangan asessment, tersangka David Jeremi membeli narkoba untuk dikonsumsi
sendiri. Barang buktinya masih dalam kategori dibawah ketentuan Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA). Tes urine pun positip.
"Jadi, jangan dikebiri
hak tersangka, karena tersangka adalah korban, bukan pengedar, unsur pasal 127 yang
salah satu klausulnya menyebutkan digunakan bagi dirinya sendiri," tandas Siswandi.
Jika tersangka ditangkap dengan barang bukti dibawah SEMA dan hasil
tes urin positif, maka tersangka indikasinya adalah penguna sesuai Pasal 127.
Perlakuannya seharusnya diasesmen dan Perkara tetap jalan sambil menunggu putusan
hakim untuk rehabilitasi.
Langkah ini, tambahnya, sesuai visi misi GPAN, yakni mencari, menemukan,
mengajak para korban penyalahguna dan pecandu narkoba untuk bertobat dan berobat
melalui rehabilitasi.
"Bagi korban penyalahguna dan pecandu narkoba yang melaporkan diri
ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) tidak dituntut pidana. Korban dan pecandu
narkoba wajib direhabilitasi," pungkas Siswandi.[isur]
No comments
Post a Comment