JAKARTA -
Bagaikan disengat lebah di panas terik matahari saat mendengar isu bahwa ganja
yang termasuk Narkotika Golongan I akan dilegalkan, bahkan akan menjadi
komoditas ekspor.
Itulah kondisi
yang dirasakan Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol (P)
Drs Siswandi yang sangat menolak keras upaya pihak tertentu melegalkkan ganja.
Melalui siaran
persnya via android, Minggu (02/02/2020), Brigjen Pol (Purn) Drs Siswandi menjelaskan
bahwa di Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 jelas-jelas disebutkan Ganja
adalah Narkotika Golongan 1.
Siswandi sangat
menyayangkan anggota DPR RI dari fraksi PKS belum faham tentang Undang Undang tersebut.
"Yang bener saja, ganja akan dijadikan komuditas ekspor. Apa yang melatari
pemikiran tersebut. Coba deh komentarnya sedikit bonapit bagaimana menyelamatkan
anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,"
papar Siswandi.
Mantan Petinggi
Badan Narkotika Nasional (BNN) ini pun menggambarkan dengan ketir bagaimana susah
payahnya BNN dan Polri memberantas narkoba. "Bagaimana negeri ini yang sudah
mengalami bencana narkoba," tandas Siswandi.
Siswandi mengapresiasi
delegasi Indonesia di pertemuan dunia (PBB) tahun lalu yang mengaku prihatin dengan
bertambahnya negara yang melegalkan pemakaian ganja untuk tujuan rekreasi dan medis.
Namun ia heran di
Indonesia sendiri, di gedung dewan yang terhormat, ada anggota fraksi PKS yang
mendukung legalisasi pemakaian ganja. "Ironis, tapi juga tidak pantas ide
itu muncul di gedung dewan," kata Siswandi yang mantan perwira tinggi di Mabes
Polri ini.
Beberapa sumber
menyatakan, reaksi mengenai hal ini muncul lantaran adanya pernyataan dari anggota
Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli bahwa ganja dapat memenuhi kebutuhan farmasi dan menjadi komoditi
ekspor.
Ia mengusulkan
hasil dari tanaman ganja dijadikan sebagai komoditas ekspor Indonesia. Sebab,
ganja bisa digunakan sebagai bahan dasar farmasi. Rafli menilai, klaim ganja
berbahaya itu hanya merupakan konspirasi global (liputan6.com).
Jajaran
Mabes Polri juga sudah bereaksi atas pernyataan anggota Fraksi PKS bahwa aturan
soal ganja itu DILARANG. Polisi tidak harus mengulang membacakan Undang Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebab itu sudah sangat jelas.
"Harusnya anggota dewan faham tentang Undang Undang ini, wong yang bikinnya juga dewan," pungkas Siswandi.[isur]
"Harusnya anggota dewan faham tentang Undang Undang ini, wong yang bikinnya juga dewan," pungkas Siswandi.[isur]
No comments
Post a Comment