foto: GPAN |
Ketua Umum
Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol Purn. Drs. Siswandi menyampaikan
pencerahan terhadap penyidik yang melakukan penyidikan bagi tersangka yang
wajib diasesmen. Selain Barang Bukti (BB) di bawah ketentuan seperti yang
tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), BB itu pun dipakai untuk dirinya
sendiri. Hasil test urine pun positif.
Ini ulasan
Siswandi:
Sedikit catatan
tentang asesmen untuk tersangka narkoba. Tema itu selalu menjadi diskusi dalam
ruang sidang asesmen, sebelumnya hanya memeriksa aspek medis semata berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor
Pecandu Narkotika, di lakukan di BNN atau IPWL.
Dalam
perjalanannya, model asesmen itu banyak disalahgunakan oleh IPWL swasta, sehingga
validitasnya dipertanyakan. Untuk menyempurnakan asesmen itu lahirlah Perber
2014 bahwa asesmen tidak hanya aspek medis tetapi juga harus aspek hukum. Karenanya
lahirlah team asesmen terpadu (TAT) yang berada di seluruh BNNK dan BNNP. Hasil
rekomendasi TAT tersebut lebih lengkap
karena ada aspek medis dan hukum.
Lantas, siapa yang
bermohon asesmen tersangka atau keluarganya ke penyidik untuk dilanjutkan ke
BNN? Kapan waktu asesmen? Waktu ideal 6 hari sejak ditangkap. Tapi ini tidak mudah.
Menurut saya,
asesmen bisa dimohonkan di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan sebelum
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kenapa demikian, sebab hakikat rekom
asesmen hanyalah memperkuat posisi tersangka atau terdakwa divonis rehab.
Otoritas untuk
menentukan vonis rehab tetap di tangan hakim. Kewajiban penyidik adalah menyajikan
berkas secara lengkap dan komprehensif. Kalau barang bukti sabu di tangan
tersangka kurang dari 1 gram ganja kurang 5 gram, ekstasi kurang dari 2.4 gram
ya bantu diasesmenlah... Toh di BNN sudah ada anggarannya alias gratis.[dituli
ulang oleh Isur]
No comments
Post a Comment