SULIT untuk mengontrol profesi satu ini. Keuangan mandiri, otoritas
bekerja mandiri, bahkan bagi klien pengacara bisa dianggap "Dewa".
Apa yang dititahkan ibarat "sabda pandita ratu". Klien tidak
boleh membantah, wajib taat advice Lawyer, jika tidak nurut? Tangani saja
perkara sendiri.
Berbeda dengan profesi penegak hukum yang lain, yang terikat SK
kepegawaian, yang gajinya ada pada kantung negara, yang pekerjaannya
berdasarkan kebijakan dan supervisi negara, yang tindakannya dikontrol oleh
negara.
Pengacara bisa menjadi dewa dan malaikat, tetapi pada kondisi
tertentu bisa menjadi seorang yatim. Tidak ada yang mempedulikan, tidak ada
yang mengapresiasi, tidak ada yang menjamin kantung terisi atau minimal dapur
ngebul dan Priuk bisa terisi beras ditanak.
Dalam konteks itu-lah, orang bisa pahami tidak ada tempat bagi
pribadi yang lemah untuk meniti profesi pengacara. Setiap pengacara -dituntut
menjadi petarung- karena posisinya yang memang menjadi pembela. Tidak
mungkin hadir pada diri pembela jiwa-jiwa yang kerdil, jiwa-jiwa yang rapuh,
apalagi jiwa labil yang mudah mengganti posisi berdiri diatas kaki yang lain.
Pada prakteknya, dan Anda pasti temui, meski tidak mayoritas,
profesi ini juga dihinggapi pribadi pragmatis oportunistik. Oknum pengacara,
yang sangat mudah memisahkan kaki dimana kepentingan pribadi diuntungkan.
Amanah itu adalah sebatas harga, besaran rupiah akan mendorong kecenderungan
loyalitas.
Tidak perlu menghardik, tidak perlu mengeluarkan sumpah serapah,
biasa saja. Setiap profesi pasti ada penyimpangan. Pada akhirnya, seorang
pengacara akan dikumpulkan dengan klien yang seirama.
Yang jujur, amanah, bermartabat, Istiqomah, akan berhimpun dengan
klien-klien yang amanah, menghargai jasa hukum, mengapresiasi terhadap karya
advokat yang tidak berbentuk fisik.
Anda tidak perlu mengukur isi kantong klien, atau mengukur
ketebalan kantong lawan, cukup jalankan amanah, rezeki sudah ada yang mengatur.
Tidak berkurang hak karena berjuang, tidak berkelimpahan harta
karena pengkhianatan. Kalau belum rezeki, dikejar tetap berlari. Kalau sudah
milik, kita tidur juga rekening ada yang transfer.
Pengacara Pejuang
Ini adalah kelompok pengacara yang tidak saja menjalankan profesi
untuk mencari nafkah tetapi menjalankan sebuah misi. Misi ini yang menuntunnya
melangkahkan kaki, berpeluh, berkeringat, berkorban demi sebuah tujuan.
Inilah yang ditakuti penguasa Dzalim. Sebab, pengacara tidak punya
atasan, tidak terikat dengan status gaji, tidak terpasung dengan ikatan
struktural, ia dapat melanglang buana ke seluruh Medan pertarungan, dari urusan
perdata yang belum menjadi sengketa,
dari penyidikan yang menjadi wewenang polisi, beralih ke penuntutan penghadapi
jaksa, melakukan banding atas putusan hakim, bahkan sampai mendampingi klien
menjalani putusan di lapas.
Ruang kerja pengacara dari A sampai Z, dan kinerja ini tidak
dimiliki profesi lain selain dari pengacara.
Kemampuan dan ruang deklamasi yang begitu luas, jika digunakan
untuk melakukan pertarungan melawan kekuasaan yang Dzalim, bisa diprediksi
dampaknya.
Mungkin ini yang menyebabkan para tiran, ketika ingin melanggengkan
kekuasaannya, yang pertama harus mereka lakukan adalah: "Lets Kill All
Lawyer".
Disadur oleh Yoyon Suharyono
Direktur Yayasan Buruh dan
Lingkungan Hidup (YBLH)
No comments
Post a Comment