CARA mencegah penyalahgunaan narkotika ya penyalahgunanya
direhabilitasi secara tuntas agar tidak menjadi penyalah guna lagi.
Hukum narkotikanya menyatakan bahwa tingkat penyalahgunaan
narkotika menentukan tingkat peredarannya, kalau tingkat pennyalahgunaan
narkotika menurun maka peredarannya juga menurun kalau tingkat penyalahgunaan
narkotikanya naik maka tingkat peredarannya juga naik.
Maka pencegahan peredaran gelap narkotika, tergantung seberapa
serius pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dilakukan. Pencegahan
penyalahgunaan narkotika tergantung seberapa penyalah gunanya direhabilitasi.
Banyak penegak hukum dan masarakat sampai sekarang masih bingung
mengenai cara mencegah penyalahgunaan narkotika, dengan cara merehabilitasi,
karena tidak memahami makna rehabilitasi secara utuh.
Rehabilitasi berdasarkan UU narkotika memiliki arti sebagai
berikut:
Pertama, rehabilitasi adalah proses medis secara
terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
Kedua, rehabilitasi adalah proses kegiatan pemulihan baik fisik maupun
mental agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi
sosialnya.
Ketiga, rehabilitasi adalah bentuk hukuman bagi pecandu agar sembuh dan
dapat melaksanakan fungsi sosialnya kembali.
Keempat, rehabilitasi adalah bentuk kewajiban hukum
bagi pecandu dan orang tua pecandu agar sembuh agar dapat melaksanakan fungsi
sosialnya.
Kelima, rehabilitasi adalah fungsi pencegahan agar penyalah guna
narkotika tidak menggunakan narkotika lagi.
Pengertian pengertian rehabilitasi membuat bingung penegak hukum
dan masyarakat ketika pecandu diganti atau diartikan sebagai penyalah guna dan
dalam keadaan ketergantungan narkotika yang diancam dengan pidana maksimal 4
tahun.
Siapa penyalah guna dan siapa pecandu itu?
Berdasarkan pasal 1/13,
pecandu adalah penyalah guna (orang yang menggunakan atau
menyalahgunakan narkotika) dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik
fisik maupun psikis.
Nah, pecandu itu bahan dasarnya adalah penyalah guna narkotika,
dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika. Sehingga rumus matematikanya
Pecandu = Penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan atau Penyalah guna +
Assesmen = Pecandu.
Artinya penyalah guna kalau diassesmen akan disebut pecandu,
demikian pula perkara penyalahgunaan narkotika kalau dimintakan assesmen akan
berubah menjadi perkara pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Penyalah guna kalau diassesmen tersebut kalau diproses hukum wajib
menjalani rehabilitasi (pasal 54), ditempatkan dilembaga rehabilitasi selama
proses penegakan hukum dan sanksinya dijatuhi hukuman menjalani rehabilitasi.
Lamanya menjalani sanksi rehabilitasi tergantung pada hasil
assesmen atas dasar taraf kecanduan narkotikanya.
Siapa penyalah guna narkotika itu ?
Berdasarkan UU Narkotika, penyalah guna yang berkeliaran disekitar
kita kalau diassesmen menjadi pecandu atau menjadi korban penyalah gunaan
narkotika
Penyalah guna diartikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika
apabila tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, dirayu, ditipu,
diperdaya dan dipaksa menggunakan narkotika.
Korban penyalah guna narkotika adalah pengguna narkotika untuk
pertama kali, penggunaan narkotika selanjutnya tidak dapat disebut sebagai
korban karena sudah mulai kemasukan "virus" kecanduan narkotika.
Korban penyalah gunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi
meskipun belum kecanduan secara medis tetapi secara psikis tetap wajib
direhabilitasi.
Penyalah guna diartikan sebagai pecandu diwajibkan UU menjalani
rehabilitasi melalui dua cara yaitu:
Pertama, melalui kewajiban hukum untuk melaporkan
diri ke lembaga rehabilitasi yaitu IPWL yang ditunjuk oleh menteri kesehatan.
Kedua, apabila tidak memenuhi kewajiban hukumnya dapat ditangkap oleh
penyidik narkotika, untuk menjalani proses hukum, dijatuhi hukuman
rehabilitasi.
Lamanya menjalani rehabilitasi tergantung hasil assesmen yang
didasarkan pada taraf kecanduan narkotikanya.
Bagaimana mencegah penyalahgunaan narkotika?
Pertama, melakukan pencegahan kepada masyarakat agar
tidak terpengaruh, kalau dibujuk, ditipu, dirayu diperdaya untuk menggunakan
narkotika untuk pertama kali, kalau dipaksa segera lapor kepada aparat.
Artinya fokus pencegahannya pada upaya membentengi masyarakat agar
masyarakatnya tidak mudah menggunakan narkotika untuk pertama kali dengan
mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkotika.
Pencegahan dengan sasaran tersebut sangat penting karena hukum
narkotika mengatakan: setelah penyalah guna ketergantungan, penyalah guna akan
mencari pengedar.
Kedua, mencegah korban penyalahgunaan narkotika menjadi pecandu melalui
proses rehabilitasi dengan cara :
▪︎sosialisasi tentang kewajiban
sosial orang tua untuk menyembuhkan anaknya yang menjadi korban penyalahgunaan
narkotika atau penyalah guna narkotika agar tidak keterusan menjadi pecandu.
▪︎sosialisasi tentang kewajiban
hukum pecandu atau orang tua pecandu agar melaporkan diri ke lembaga
rehabilitasi untuk mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi. Kalau tidak bisa
diancam dengan pidana 6 bulan kurungan.
▪︎sosialisasi tentang sanksi bagi
penyalah guna yang bermasalah dengan penegakan hukum adalah sanksi menjalani
rehabilitasi.
(Dr. Anang Iskandar, Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Mantan
Kepala BNN)
No comments
Post a Comment