Sebuah Analisa Ketum GPAN, Brigjen Pol. (Purn.) ADV. Drs. Siswandi,
SH, MH
RIBUAN penyalahguna dan pecandu narkoba yang dibui di dalam
penjara, baik rutan maupun lapas, seharusnya direhabilitasi. Karena, rehabilitasi
adalah bentuk hukuman. Contoh Tax Amnesti, pengampunan bagi mereka yang
punya harta tetapi tidak patuh bayar pajak, sehingga pemerintah memberlakukan Tax
Amnesti. Akibatnya, banyak pengemplang pajak yang kini taat mengikutinya.
Kenapa Wacana DRUG AMNESTI harus dilakukan pemerintah? Sementara Presiden
Jokowi sendiri pernah menyatakan Indonesia Darurat Narkoba.
Ketum GPAN Brigjen Pol. (Purn.) ADV. Drs. Siswandi mengusulkan pemerintah
melakukan Drug Amnesti. Tentu saja dengan sejumlah pertimbangan,
antara lain:
1. Korban penyalahguna dan pecandu narkoba kini sudah merembes ke desa-desa;
2. Korban usia dini kini sudah semakin banyak jumlahnya;
3. Penyalahguna dan Pecandu Narkoba tempatnya bukan di penjara, melainkan
panti rehabilitasi (karena rehabilitasi
juga merupakan hukuman);
4. Pemerintah juga memberikan makan dan kelayakan hidup terhadap tahanan
korban Penyalahguna dan Pecandu baik di Rutan maupun Lapas;
5. Kenapa mereka yang dipenjara tidak diberikan Drug Amnesti
dipindahkan ke tempat Rehab?;
6. Di penjara bukan sembuh, tapi semakin parah. Masuk penjara
awalnya hanya sebagai korban dan Pecandu, setelah keluar penjara mereka bisa
jadi bandar;
7. Jika direhabilitasi masih ada kemungkinan sembuh, toh sama pemerintah
juga menggelontarkan anggaran.
INTINYA, DRUG AMNESTI:
Pengampunan terhadap tahanan/penjara bagi Korban Penyalahguna dan
Pecandu Narkoba agar dipindahkan ke tempat rehabilitasi.
Hidup Sehat Bersih Tanpa NARKOBA
No comments
Post a Comment