JAKARTA - Pernyataan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD
bahwa polisi setingkat Polsek tidak perlu lagi melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap kasus-kasus pidana.
Sontak,
pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Tidak terkecuali
Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (Ketum GPAN) Brigjen Pol. P. Adv. Drs.
Siswandi, mempertanyakan usulan Menkopolhukam tersebut.
Paling penting
dari pertanyaan Siswandi soal apa latar belakang (alasan) Polsek tidak boleh melakukan
Penyidikan. "Bagaimana dengan kasus-kasus seperti penyakit masyarakat (pekat),
bahkan kasus-kasus obat terlarang, kasus Narkoba?" kata Siswandi saat
ditanya pers, di Jakarta, Jumat (6 Maret 2020).
Yang menjadi
sumber pertanyaan berikutnya, lanjut Siswandi, bagaimana mungkin satu wilayah kecamatan
(Polsek) yang jaraknya sangat jauh dengan Kota/Kabupaten (Polres/ta) jika
menghadapi kasus-kasus kriminal berat?
"Bagaimana
suatu daerah rawan kriminalitas dan bagaimana struktur organisasi Polsek terhadap
jabatan Kanit Serse?" kata Siswandi.
"Saya rasa
kurang berdasar dan kurang logis bila ada wacana Polsek tidak melakukan penyidikan.
Oleh sebab itu, pernyataan MenkoPolhukam Mahfud MD itu perlu didiskusikan dengan
para pakar kepolisian, Kompolnas dan dengan Mabes Polri," tambahnya.
Ditandaskan
Siswandi, perlu dipertimbangkan soal jarak wilayah kecamatan (Polsek) dengan kota/kabupaten
(Polres). Mungkin bahan pertimbangannya antara lain kasus-kasus tertentu yang Polsek tidak lakukan menyidikan. "Kasus-kasus
Penyakit Masyarakat (Pekat), Polsek wajib untuk melakukan penyidikan (Sidik),"
pungkasnya.[isur]
No comments
Post a Comment