JAKARTA - Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen
Pol (P) ADV. Drs. Siswandi sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Menteri
Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, yang mengeluarkan
kebijakan soal mekanime tahanan rutan/lapas menjadi tahanan rumah. GPAN lebih
fokus terutama bagi tahanan rumah penyalahguna dan pecandu narkoba.
Siswandi juga mendukung langkah Menkumham tersebut terutama
untuk memotong mata rantai penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19) yang belekangan telah
menjangkit ribuan orang di Indonesia. Kebijakan Menkumham tersebut tertuang dalam
Surat Edaran MA No. 1 Tahun 2020, memberikan tiga opsi antara lain pengalihan
masa penahanan tersangka atau terdakwa. Ini juga diatur dalam pasal 22 KUHAP (Kitab
Undang Undang Hukum Acara Pidana).
"Salah satu isinya memberi opsi agar tersangka/terdakwa yang
kini ditahan di rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah," ungkap
Siswandi kepada pers melalui jaringan android, di Jakarta, Senin 30 Maret 2020.
Hal ini ditanggapi serius oleh Ketum GPAN Siswandi, khususnya
terhadap korban penyalahguna dan pecandu narkoba. Dengan pertimbangan, selain praduga
tak bersalah, mereka juga harus disembuhkan dari kecanduan narkoba.
Mereka tepatnya bukan di penjara. Mereka itu sudah jelas terkena
Virus Narkoba, jangan sampai terkena Virus Corona juga. "Namun demikian,
persoalannya apakah Surat Kemenkumham RI itu dapat diwujudkan? Mari kita ikuti,
semua komponen masyarakat," tambah Siswandi.[isur]
No comments
Post a Comment