JAKARTA - Masih
mengganasnya Virus Corona yang tengah melanda sebagian besar penduduk negeri
ini, tidak membuat dua anggota DPRD dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari
Sulawesi ini merasa takut. Malah ketiganya diketahui berpesta narkoba di sebuah
diskotek di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Berkat
kesigapan aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, ketiga oknum itu
pun berhasil ditangkap, Minggu (22 Maret 2020). Informasi yang dihimpun, dua anggota
DPRD dan seorang ASN tersebut berasal dari salah satu daerah di Sulawesi.
Saat
dikonfirmasi sejumlah awak media, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru
Novianto membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut. Ketiganya saat ini
masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat. "Masih penyelidikan untuk
informasi lebih lanjut dan pengembangan dari kasus ini," ungkap Heru,
Minggu 22 Maret 2020.
Pihak Polres
Jakarta Pusat belum bersedia membeberkan identitas ketiga pelaku tersebut. Heru
juga belum memberikan penjelasan rinci soal kronologis penangkapan. Namun berdasarkan
informasi yang dihimpun, para tersangka itu diketahui berinisial WM dan LH yang
merupakan anggota DPRD dan seorang ASN berinisial RT yang bekerja di
Sekretariat DPRD di Sulawesi.
Kasat
Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Afandi Eka Putra membenarkan pihaknya
saat ini telah mengamankan tiga orang yang diduga memakai narkoba. "Nanti
pak Kapolres langsung yang menyampaikan informasi terkait perkembangan dari
penyelidikan," jelas Afandi saat dikonfirmasi awak media.
Mendengar
informasi tertangkapnya tiga oknum yang sehari-harinya digaji dengan uang
rakyat itu, Ketua Umum GPAN (Generasi Peduli Anti Narkoba) Brigjen Pol P ADV
Drs Siswandi benar-benar dibuat geram. Ia menyatakan, "itu oknum anggota
DPRD pengkhianat rakyat".
Pihaknya
berharap polisi serius menangani penyidikan anggota DPRD dan ASN yang telah
mencoreng nama institusi negara dan menyakiti hati rakyat itu. Menurutnya, GPAN
selama ini gencar mengkampanyekan Indonesia Bersih Narkoba.
Dengan tertangkapnya
ketiga tersangka itu, lanjut Siswandi, menambah deretan jumlah oknum yang melanggar
UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Seharusnya anggota dewan maupun
ASN memberi contoh yang baik bagi masyarakat," kata Siswandi.[rls/isur]
No comments
Post a Comment