Pemerhati
masalah kasus narkoba Dr Ilyas SH MH menemukan seorang terdakwa kasus narkoba
di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang divonis rehabilitasi, tetapi terdakwanya
masih mendekam di dalam penjara.
Temuan
tersebut kemudian Dr Ilyas laporkan kepada Ketua Umum Generasi Peduli Anti
Narkoba (GPAN) Brigjen Pol (P) ADV. Drs. Siswandi. Laporan dikirim Dr Ilyas
melalui whatsapp (WA) Jumat 27 Maret 2020 dengan menunjukan screenshoot dari
laman PN-jakartautara.go.id atas nama terdakwa Harijono Ngasimun dalam proses permohonan
kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yonard Nanda Dedy.
Harijono
Ngasimun sendiri dulunya telah divonis 1 tahun dan 6 bulan pidana oleh majelis
hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Jl. Gajah Mada Jakarta Pusat,
Rabu (14/8/2019).
Terdakwa melanggar
Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memilik sabu untuk dikonsumsi
sendiri, dengan barang bukti 0,41 grm sabu sisa pemakaian, dan beberapa alat
isap sabu.
Melalui
beberapa kali proses hukum, Harijono ngasimun oleh PN Jakarta Utara akhirnya divonis
rehabilitasi. Putusan banding menguatkan putusan pengadilan dan merubah perintah
untuk dikirim ke RSKO. Oleh Pengadilan Tinggi DKI ditiadakan putusan PT dimohonkan
kasasi oleh JPU.
Intinya, putusan
hakim tentang rehabilitasi menjadi bulan-bulanan pihak hukum. Berputar terus
dari mulai vonis Pengadilan Negeri untuk direhabilitasi, di PT vonis Rehabilitasi,
di putusan MA malah divonis penjara. Putusan Banding di Pengadilan Tinggi yakni
Rehabilitasi tetapi sampai saat ini belum dieksekusi juga. Posisi Harijono
Ngasimun masih di penjara.
Kata Dr
Ilyas, saat ini ada dua putusan rehab PN Jakarta Utara pada Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta dan PN Jakarta Timur, Jaksa masih kasasi. Memang tidak mudah
pecandu maupun penyalahguna narkotika mendapat layanan rehabilitasi.
Sementara
itu menindak lanjuti Informasi dari pemerhati kasus Narkoba DR Illyas SH MH
tersebut, Ketua GPAN Brigjen Pol (P) ADV Drs Siswandi mengaku sangat prihatin.
Keprihatinannya ia sampaikan ke sejumlah awak media di Jakarta, Jumat (27 Maret
2020).
"Apakah
yang terjadi terhadap para korban penyalahguna dan Pecandu Narkoba tatkala putusan
hakim direhabilitasi, tetapi terdakwanya masih di Lapas?," kata Siswandi.
Untuk masalah
ini, Siswandi segera mengirim surat kepada Jaksa Agung, Ketua MA, dan Ketua
Komisi III DPR RI. Intinya, mendesak ketiga lembaga negara tersebut ikut memonitor
terhadap putusan ini dengan turun langsung menanyakan kepada para pejabat yang menangani
kasus tersebut.
Berikut
kutipan surat yang dialamatkan kepada tiga lembaga negara tersebut:
--------------------------
Yth.
1. Kepala Kejaksaan Agung RI
2. Ketua MA RI
3. Ketua Komisi 3 DPR RI
Ada Apakah? Perlu kiranya Yang Terhormat Kepala Kejakgung RI, Ketua
Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi III DPR RI ikut memonitor terhadap putusan ini
dengan turun langsung menanyakan kepada para pejabat yang menangani kasus tersebut.
Berikut kami lampirkan Whatsapp (WA) dari DR Illyas SH MH
Demikian untuk Maklum
Ketum GPAN
ADV Drs Siswandi
Brigadir Jenderal Polisi (P)
---------------------
No comments
Post a Comment