JAKARTA - Tim kuasa hukum
korban penipuan mafia tanah di Kepulauan Selayar, LBH Panji Keadilan Mulia
Agung Perkasa, mengapresiasi langkah penyidik Ditreskrimum (Direktorat Reserse
Kriminal Umum) Polda Sulawesi Selatan yang telah menetapkan Rasman Alwi sebagai
tersangka.
Rasman Alwi seperti
diberitakan sebelumnya, tadinya melaporkan balik korbannya (Alfian Pramana dan
Tan Drama) yang ia tipu ke Polres kepulauan
Selayar. Dengan kata lain kasus ini menjadi unik seperti istilah "penipu
mengaku ditipu".
Korban yang meminta bantuan hukum
kepada tim Lawyer LBH Panji Keadilan yang dipimpin Brigjen Pol (P) ADV. Drs.
Siswandi, SH, MH, mengaku sangat tertekan atas prilaku Rasman Alwi yang seolah
kebal hukum di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar.
Berikutnya, para korban
melaporkan perkara ini ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan dengan bukti-bukti yang cukup atas
aksi penipuan yang dilakukan Rasman Alwi.
Hanya saja pada waktu itu pihak Polres Kepulauan selayar tidak mengindahkan
surat Nomor 1580/II/RES.7.5/2020 Ditreskrimum Polda Sulsel.
Tim kuasa hukum korban terus mendesak
agar tidak ada main mata dalam perkara ini. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,
begitulah pernyataan tim kuasa hukum LBH Panji Keadilan yang dimuat di sejumlah
media massa. Bahkan LBH Panji Keadilan dalam konferensi persnya di Jakarta
Senin 2 Maret 2020 lalu, mendesak Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro
Machmud untuk mengindahkan surat dari Polda Sulsel tersebut.
Berkat kesigapan Ditreskrimum
Polda Sulsel itu, dalam waktu yang tidak terlalu lama, perkara ini segera diambil
alih untuk digelar dan menetapkan Rasman Alwi sebagai tersangka kasus penipuan jual-beli
tanah di Kepulauan Selayar. Jumat malam
(27 Maret 2020) tim lawyer dari LBH Panji Keadilan mendapat kabar bahwa Rasman
Alwi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Reskrimum Polda Sulsel.
Brigjen Pol (P) ADV. Drs. Siswandi, SH, MH sedang memberikan keterangan Pers di Jakarta. Foto: Istimewa |
Brigjen Pol (P) ADV. Drs.
Siswandi, SH, MH yang memimpin Tim Kuasa Hukum LBH Panji Keadilan atas nama
kedua korban, mengapresiasi kinerja cepat yang dilakukan jajaran Direktorat
Reskrimum Polda Sulsel.
"Untuk itu segera tuntaskan proses
penyidikannya. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini," ungkap Siswandi
yang dihubungi via ponsel, di Jakarta, Sabtu pagi (28 Maret 2020). Ditambahkan
Siswandi, jangan ada lagi korban lain atas aksi penipuan jual-beli tanah seperti yang dilakukan Rasman Alwi.[isur]
No comments
Post a Comment