Ini komentar langsung dari Saksi Ahli
Pidana, Dr. Ilyas, SH, MH:
Saya nonton berita siang tvOne
hari ini (Senin, 1 Juni 2020) Polda menangkap aktor Dwi Sasono dengan BB ganja
16 gram disangkakan pasal114.111 dan katanya PH (penasehat hukum) sedang
berusaha untuk direhabilitasi melalui BNN Jakarta Selatan. Pemberitaan
itu keliru. PH sedang berusaha meminta rehabilitasi ke BNNK Jaksel menunggu
putusannya dua hari lagi ini...
Saya pastikan berita ini salah
secara konten sebab saya pastikan BNNK Jaksel tidak ada kewengangan merehabilitasi
bagi yang sedang berproses hukum. Kalaupun celah yang dimungkinkan PH berkirim
surat ke penyidik agar membawa tersangka ke BNNK Jaksel untuk diasesmen.
Kalau penyidik mengabulkan
maka tersangka dibawa ke BNNL Jaksel untuk dilakukan asesmen. Hasil asesmen
berupa rekomendasi untuk melengkapi berkas untuk pertimbangan hakim. Jadi kalau
seseorang sudah ditangkap penegak hukum untuk direhabilitasi atau tidak adalah
mutlak kewenangan hakim yang memeriksa.
Kalau pun diproses penyidikan penuntutan
dan persidangan, terdakwa ditempatkan penahanannya itu bisa SEMA 3 Tahun 2011. Kembali
pemberitaan yang mengatakan pH tersangka sedang berusaha ke BNNK Jaksel untuk
direhabilitasi, kontens berita itu keliru. Sebab yang mungkin pH berkirim surat
ke penyidik untuk membawa tersangka ke BNNK Jaksel diasesmen. BNNK Jaksel hasilnya memberikan
rekomendasi tidak lebih dari itu... jadi
berita tv one keliru...
No comments
Post a Comment