INTRONEWS
- Kasus dugaan kekerasan kepada anak di bawah umur oleh satu keluarga, sejak dilaporkan
Mei 2020 belum juga diproses polisi. SK, keluarga korban (selaku pelapor), mempertanyakan
perkembangan kasus yang belum jelas juntrungannya itu.
Kasus ini telah dilaporkan pada
28 Mei 2020 dengan LP/B- 280/V/2020/ JBR/Resta Bdg ke Polresta Bandung, di
Soreang Kabupaten Bandung, oleh SK dengan terlapor berinisial W, IY, dkk yang
diduga merupakan keluarga dari salah satu purnawiran jenderal TNI.
SK, seorang ibu pedagang
asongan, warga Desa Gunung Leutik Ciparay, adalah ibu kandung dari R (anak
dibawah umur) yang dianiaya oleh W bersama keluarganya.
Hingga berita ini dirilis, pihak
keluarga korban masih belum mengetahui kondisi terlapor apakah sudah diperiksa
atau belum oleh penyidik.
"Sudah berjalan dua bulan, saya menunggu
kejelasan kasus yang saya laporkan ini," ungkap SK dengan mata
berkaca-kaca di rumahnya, kemarin.
Sementara Cepi, keponakan SK
yang selalu membantu kesulitannya, mengaku terakhir diberi kabar oleh penyidik
di Polresta Bandung bahwa terlapor sudah dipanggil via surat. Informasi itu
cukup membahagiakan keluarga SK.
Namun sejak itu tidak ada
kabar soal pemeriksaan terlapor. Pesan whatsapp dari Cepi yang ditujukan ke penyidik
hingga kini tidak juga dibalas. "Kami menunggu kabar kelanjutan
penyelidikan kasus yang kami laporkan," imbuhnya.
Sebelumnya berita ini dilansir
laman www.jurnal1.id. Kekerasan bermula dari penjemputan paksa oleh keluarga
pelaku terhadap R korban di jalan saat mengisi bahan bakar.
Para pelaku mendatangi korban,
salah seorang diantaranya turun dari mobil dan memaksa korban R masuk kedalam
mobilnya untuk selanjutnya dibawa pergi. Hasil visum menunjukan ada luka-luka
di tubuh korban.
Akibat itu pula, korban yang
masih duduk di bangku SMP itu kesulitan masuk sekolah, karena harus mendekam di
dalam sel tahanan Polresta Bandung. Kasusnya, korban dituduh mencabuli anak
kandung terlapor yang masih sekolah di tingkat SMA.[IS]
No comments
Post a Comment