INTRONEWS
- Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brgjen Pol (P) ADV Drs
Siswandi menyayangkan prilaku jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan
tuntutan terhadap pelaku penyiram Novel Baswedan 1 tahun, sehingga jatuh vonis
hakim 2 tahun penjara.
Tuntutan jaksa itu terlalu
rendah. Dengan demikian atas nama pengurus GPAN, Siswandi mengusulkan kepada Komisi
kejaksaan Agung RI untuk periksa jaksa yang menuntut pelaku penyiraman Novel Baswedan
yang dianggap terlalu rendah itu.
Bagaimana dengan bandar dan sindikat
narkoba dengan barang bukti lebih dari 42 kg narkotik jenis Sabu di PN Tanjung Karang dengan tuntutan 3 tahun sehingga
vonis hakim hanya 2 tahun penjara.
"Enak banget bandar narkoba
di Republik ini," tandas Siswandi dalam siaran Persnya melalui whatsapp di
kawasan Harmoni Jakarta, Jumat 24 Juli 2020.
Untuk itu, Siswandi melayangkan
Surat Terbuka yang ditujukan kepada para hakim agung di gedung Mahkamah Agung
RI. Surat Terbuka itu ditembuskan kepada seluruh khalayak publik yang menghendaki
keadilan di negeri ini.
"Aturannya sudah jelas,
sebaiknya tuntutan tidak diajukan diluar koridor hukum," pungkas Siswandi.
Berikut ini konten dari Surat Terbuka yang sempat dirilis ke publik pada 22
Juli 2020 lalu:
--------------------------------------
Yang Mulia Bpk/Ibu
HAKIM AGUNG RI
di Jakarta
Ketiganya memenuhi unsur SEMA Nomor 4 Tahun 2010, sungguh tragis putusan Pengadilan Negeri dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung tolak. Yang biasanya tolak perbaikan atau kabul kembali data ini ada dan tidak bisa dibantah lagi.
Yang kedua soal distribusi
putusan lengkap putusan kasasi Deni dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunggu
sampai 2 tahun belum juga ada. Yunizar Akbar Tanjungkarang Lampung, Prandika
dari Palembang juga mengeluhkan hal yang sama lambatnya mendapatkan salinan
putusan lengkap hasil kasasi.
Dengan fakta-fakta tersebut semoga
surat terbuka saya ke ketua Mahkamah Agung RI sempat dibaca dan diatensi. Semuanya
hanya memenuhi panggilan kalau ada kemungkaran berbuatlah dengan kekuatan atau
tenaga. Jika tidak cukup dengan lisan, jika tidak juga cukup dengan doa. Itulah
selemah-lemahnya iman.
Jakarta, 22
juli 2020
KETUM GPAN
Brigjen Pol P ADV Drs Siswandi
No comments
Post a Comment