Dua orang ahli waris keluarga Nyimas Emos berfoto bersama tiga kuasa hukumnya setelah menjalani sidang di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya. Foto: Edi ---- |
INTRONEWS
- Sidang Pemeriksaan data- data
kepemilikan tanah yang saat ini menjadi Alun-alun Indihiang Tasikmalaya,
digelar di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Senin 24/08/2020.
Hadir dalam Sidang tersebut para
pihak berperkara, antara lain penggugat Kartika yang merupakan perwakilan ahli
waris dari Nyimas Emos Hamas Djuwaedi beserta kuasa hukumnya, Tergugat Pemkot
Tasikmalaya yang diwakili Kuasa Hukumnya Sidiq SH dan rekan, serta Tertugugat dua yang juga diwakili para
pengacara tergugat dua.
Sidang berlangsung singkat,
majelis hakim diawal pembukaan sidang menegaskan kembali apakah pihak penggugat
akan terus melanjutkan kasusnya. "Kami terus dan melanjutkan untuk tahap
selanjutnya," tegas Hikmawan Primansyah SH selaku Kuasa Hukum Penggugat.
Kartika yang merupakan bagian
dari ahli waris dari Alm Nyimas Emos Hamas menyakini bahwa bukti Pemkot lemah. "Kami
yakin menang 1000 persen," ucap wanita yang sudah 12 tahun memperjuangkan
status lahan yang kini menjadi Alun- alun Indihiang itu.
Sementara itu salah seorang
Kuasa Hukum Tergugat Pemkot Kota Tasikmalaya, Sidiq SH menyampaikan, "Kami belum siap untuk
menanggapi," ungkapnya saat ketua majelis hakim menyediakan waktu kepada kuasa
hukum Pemkot Tasikmalaya untuk memberikan tanggapannya.
Terkait statment dari Kartika
Ahli Waris yang menegaskan bahwa bukti- bukti yang dimiliki Pemkot Tasikmalaya
atas kepemilikan lahan seluas 14.000 M2 sangat lemah. Kuasa Pemkot itu menjawab
santai, "Kita buktikan saja di pengadilan. Saya tidak mau
mendahului," jelasnya ketika dicerca pertanyaan wartawan seperti dikutip oleh
Jurnal1.id (grup intronews.my.id).
Hasil penelusuran tim
investigasi Jurnal1.id di lapangan terungkap, tanah yang kini disidangkan di
Pengadilan Agama Tasikmalaya merupakan milik keluarga besar Nyimas Emos Hamas,
seperti dituturkan salah seorang warga yang enggan ditulis identitasnya.
"Setahu saya kalau Alun-
alun ini milik keluarga Nyimas Emos Hamas beberapa pihak kalau ingin
menggunakan lapangan ini minta izinnya juga ke ahli waris bukan ke Pemkot
Tasikmalaya, dan saya ada datanya siapa saja yang pernah mengajukan penggunaan
dan penyewaan lahan tersebut," ujar sumber tersebut.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan
depan (31 Agustus 2020) untuk mendengarkan keterangan dari pihak tergugat.(Ed/Lis/IS)
No comments
Post a Comment