INTRONEWS
- Masih ingatkah dengan kasus Frank Amando warga negara asing yang ditangkap Subdit
2 Ditnarkoba Bareskrim Polri pada 19 oktober 2009 lalu? Yang memimpin operasi
penangkapan saat itu adalah Kombes Pol Drs Siswandi di Park Royal Gatot Subroto
dengan barang bukti 5,6 kilogram Sabu.
Siswandi yang kini sudah
pensiun berpangkat terakhir Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi, masih memiliki
tenaga besar untuk memberantas sindikasi narkoba. Ia kini membangun kekuatan
dengan mendirikan kelompok besar yang mengakar, Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN).
Pengaruhnya cukup besar bagi para sindikat narkoba kelas dunia. Ia kerapkali berceloteh, meski Indonesia Darurat Narkoba tetapi dalam waktu dekat ia bersama kelompoknya akan berusaha menjadikan Indonesia Bersih Narkoba.
Kepada insan pers, khususnya wawancara Metro TV Selasa 4 Agustus 2020, ia pun bertutur soal kekecewaannya menyikapi PK (Peninjauan Kembali) napi narkoba Frank Amando yang asalnya vonis hukuman mati menjadi penjara 12 tahun.
Pengaruhnya cukup besar bagi para sindikat narkoba kelas dunia. Ia kerapkali berceloteh, meski Indonesia Darurat Narkoba tetapi dalam waktu dekat ia bersama kelompoknya akan berusaha menjadikan Indonesia Bersih Narkoba.
Kepada insan pers, khususnya wawancara Metro TV Selasa 4 Agustus 2020, ia pun bertutur soal kekecewaannya menyikapi PK (Peninjauan Kembali) napi narkoba Frank Amando yang asalnya vonis hukuman mati menjadi penjara 12 tahun.
Frank Amando
Sindikat Dunia
Sejenak kembali ke belakang, kisah
menegangkan saat Siswandi berusaha menghentikan aksi Frank Amando dari bisnis
haram narkoba. Data yang dihimpun saat itu, Frank Amando sudah 6 kali menyelundupkan
narkoba ke Indonesia melalui jaringan Bangkok-Jakarta.
Untuk mengungkap mafia ini pun
Siswandi punya strategi khusus dengan menggelar
operasi khusus dengan sandi "Operasi
Celana Pendek". Tepat di hari
ke-14 sindikat Frank Amando pun terbongkar dan gembong narkoba itu tertangkap.
Frank Amando tertangkap tahun 2009,
jika dihitung sampai saat ini katakanlah sudah berjalan 11 tahun. Waktu itu
majelis hakim memvonis Frank Amando hukuman mati. Siswandi pun merasa lega.
Namun belakangan ini muncul PK
dari hukuman mati pun berubah menjadi 12 tahun penjara dengan Putusan Nomor
207/PK/pid.Sus/2020 tertanggal 29 Juni 2020.
Jika dihitung waktu masa
tahanan, maka Frank Amando pada tahun 2020 ini tinggal menunggu beberapa bulan
lagi akan BEBAS. Siswandi benar-benar dibuat kecewa, tidak hanya karena
perubahan hukuman atas gembong narkoba, justru karena ulah aparat.
"Selamat, Anda berhasil
mengendalikan oknum-oknum aparat di Republik ini. Saya yakin Anda akan kembali ke Indonesia dengan membawa
narkoba yang lebih besar, sesuai buku yang saya tulis pada tahun 2011 dengan judul
buku PANGSA NARKOTIKA DUNIA INDONESIA," ujar Ketua Umum GPAN Brigjen Pol (P)
ADV Drs Siswandi sambil menegaskan bahwa ia tidak akan tinggal diam jika Frank Amando main-main lagi dengan Indonesia.[isur]
No comments
Post a Comment